Kejari Alor Tidak Memeriksa Kontraktor Muklis dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Publik Pertanyakan Profesionalisme Penyidikan

Keterangan Foto: Ilustrasi kerja proyek dana desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola dana desa tahun anggaran 2022–2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali menjadi sorotan publik. Seorang kontraktor dana desa bernama Muklis disebut belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik, meskipun diduga terlibat dalam sejumlah pekerjaan proyek dana desa di beberapa desa di Kabupaten Alor.

Tidak diperiksanya Muklis menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Publik menilai Kejari Alor perlu bersikap transparan dan profesional dalam mengusut perkara tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan tebang pilih dalam proses penyidikan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap penyidik yang dinilai belum menyentuh semua pihak yang diduga terlibat dalam proyek-proyek dana desa bermasalah.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan dana desa, semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk kontraktor. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar salah satu warga.

Muklis diketahui selama ini mengerjakan sejumlah proyek dana desa di wilayah Kabupaten Alor. Salah satu pekerjaan yang disebut-sebut bermasalah adalah proyek pengadaan pipa di Desa Muriabang, Pulau Pantar, sebagaimana pernah disampaikan Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi dalam pernyataan kepada media sebelumnya.

Dugaan Kriminalisasi Direktris UD Tetap Jaya

Selain menyoroti tidak diperiksanya Muklis, Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang dikenal dengan Ibu Yuni, juga menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap kliennya dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi mengungkapkan bahwa sejak awal pemeriksaan pada tahun 2025, kliennya kerap diberikan pertanyaan terkait pekerjaan yang tidak pernah dikerjakan oleh UD Tetap Jaya.

Menurutnya, ada sejumlah item pekerjaan milik kontraktor lain yang justru dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditanyakan kepada kliennya.

“Ada item pekerjaan pihak lain yang justru dimasukkan dan ditanyakan kepada klien saya. Ini di luar konteks. Profesionalisme tidak terlihat sama sekali,” tegas Fransisco dalam konferensi pers yang digelar tahun lalu.

Ia menilai materi pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pekerjaan kliennya berpotensi membangun opini seolah-olah kliennya bertanggung jawab atas kerugian negara yang bukan berasal dari pekerjaannya.

“Kalau item yang tidak kami kerjakan dimasukkan dalam materi pemeriksaan, itu bisa mem-frame seolah-olah menjadi kerugian negara yang harus kami pertanggungjawabkan. Ini jelas keliru,” ujarnya.

Soroti Prosedur Pemanggilan

Fransisco juga mengkritik prosedur penyampaian surat panggilan terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai standar. Ia mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan justru dititipkan kepada seseorang yang juga diketahui sebagai rekanan proyek dana desa.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan independensi penyidik.

“Mengapa surat panggilan dititipkan kepada orang yang juga penyedia proyek dana desa? Apa hubungannya dengan Kejaksaan Negeri Alor? Apakah dia bagian dari kejaksaan atau pihak lain? Publik berhak mengetahui,” katanya.

Materi Pemeriksaan Dinilai Tidak Relevan

Fransisco menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya sebenarnya hanya berkaitan dengan dua item pekerjaan, yakni ketahanan pangan dan lampu penerangan jalan umum (PJU). Namun, dalam proses pemeriksaan justru muncul item lain seperti pengadaan ternak yang tidak pernah dikerjakan oleh UD Tetap Jaya.

Ia menegaskan bahwa dalam kerja sama penyediaan barang dan jasa desa, setiap pekerjaan memiliki kontrak dan item yang jelas antara pihak desa dan rekanan.

Menurutnya, keuntungan perusahaan dalam proyek pengadaan merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha, selama sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa biaya pemasangan lampu jalan mencakup berbagai komponen, mulai dari pengadaan material, pengiriman tiang lampu dari Surabaya ke Kupang, pengiriman ke Alor menggunakan kontainer, distribusi ke desa, hingga biaya pemasangan di lokasi.

“Semua itu adalah biaya riil yang harus dihitung dalam pekerjaan. Tidak bisa disamakan dengan harga standar tanpa melihat proses distribusi dan pemasangan di lapangan,” jelasnya.

Publik Minta Kejari Transparan

Sorotan terhadap Kejari Alor semakin menguat karena muncul dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam proses penyidikan perkara tata kelola dana desa.

Masyarakat berharap Kejari Alor dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut, termasuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.

Publik juga meminta agar proses hukum berjalan objektif dan tidak mengarah pada kriminalisasi pihak tertentu, sehingga penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diperiksanya kontraktor Muklis dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola dana desa tersebut. (*)

Pos terkait