KUPANG, WARTAALOR.COM – Partai Buruh Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan melaporkan situasi pemerintahan Kabupaten Alor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila Bupati Alor, Iskandar Lakamau, tidak melanjutkan perawatan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta.
Hal tersebut disampaikan dalam rilis resmi Partai Buruh tertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani Exco Ketua Partai Buruh NTT, Sarlina M. Asbanu, dan Sekretaris Exco, Ari Yanto Fernandez.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa tepat satu tahun kepemimpinan pasangan Iskandar Lakamau – Rocky Winaryo (Bupati dan Wakil Bupati Alor) dengan tagline Is The Rock sejak Februari 2025 hingga Februari 2026 dinilai belum menunjukkan hasil kerja yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Alor.
Menurut Partai Buruh, masyarakat belum merasakan dampak nyata dari kepemimpinan tersebut di berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik.
Partai Buruh menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai belum tertangani secara maksimal, di antaranya:
“Perawatan dan penambahan panjang jalan kabupaten yang belum optimal sehingga menghambat akses distribusi antarwilayah. Penanganan ketertiban masyarakat dinilai lamban, ditandai dengan maraknya tawuran di sejumlah wilayah. Perekrutan sekitar 500 tenaga PPPK yang hingga kini belum menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), bahkan disebut hanya sebesar Rp300 ribu. Ketahanan pangan belum berjalan baik akibat gagal panen yang dialami petani. Pelantikan kepala dinas dan pejabat eselon yang belum terealisasi hingga saat ini, serta belum dilantiknya Sekretaris Daerah definitif,” demikian bunyi rilis Partai Buruh NTT.
Partai Buruh menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari kondisi kesehatan Bupati Alor yang belum pulih sepenuhnya sehingga roda pemerintahan dinilai tidak berjalan maksimal.
