Bupati Alor Iskandar Lakamau Tidak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang LKPj Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan agenda penyampaian LKPj Bupati Alor tahun 2025. Bupati Alor Iskandar Lakamau tidak hadir dalam rapat dimaksud | Foto: Facebook

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Bupati Alor, Iskandar Lakamau, diinformasikan tidak menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Alor Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Alor, Kamis (26/3/2026).

Ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna tersebut menjadi sorotan publik, mengingat agenda LKPj merupakan salah satu forum penting dalam mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, dihadiri oleh Wakil Bupati Rocky Winaryo, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. Namun, Bupati Iskandar Lakamau tidak terlihat hadir dalam agenda tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketidakhadiran Bupati Alor dalam rapat paripurna DPRD kembali menuai tanggapan publik. Sejumlah pihak menilai Bupati jarang menghadiri rapat-rapat kedewanan sejak dinyatakan sembuh dari sakit pada November 2025 lalu.

Seorang jurnalis, Eka Blegur, turut menyoroti hal tersebut melalui unggahan di media sosial Facebook dengan membagikan ulang foto suasana rapat paripurna yang diunggah salah satu anggota DPRD Alor, Ernes The Frintho Mokoni.

“Bupati hadir ko tidak?” tulis Eka Blegur dalam unggahan Facebooknya.

Komentar serupa juga datang dari warga yang menyarankan agar kewenangan pemerintahan didelegasikan kepada Wakil Bupati apabila Bupati tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal.

“Saatnya memberikan estafet kepada Wakil Bupati Rocky Winaryo agar pemerintahan berjalan maksimal,” tulis Lomboan Djahamou dalam Facebooknya.

DPRD Soroti Transparansi Data LKPj

Sementara itu, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor dengan agenda penyampaian LKPj Tahun Anggaran 2025, sejumlah anggota DPRD memberikan catatan kritis terhadap dokumen yang disampaikan pemerintah daerah.

Politisi Partai Golkar, Gabriel Laumakiling, menilai dokumen LKPj masih kurang transparan dan belum menampilkan capaian makro pembangunan daerah secara jelas.

“Kita tidak boleh hanya berbicara soal input, output, dan solusi teknis semata. Rakyat butuh melihat capaian makro yang riil,” tegas Gabriel usai sidang paripurna.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyajikan indikator keberhasilan pembangunan yang lebih konkret dan terukur agar masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif.

Ia menyebut beberapa indikator penting yang seharusnya dimasukkan secara jelas dalam dokumen LKPj, antara lain:

  1. Laju pertumbuhan ekonomi daerah
  2. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
  3. Pendapatan per kapita masyarakat
  4. Penurunan angka kemiskinan

Dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat

Gabriel juga menyoroti bahwa capaian-capaian strategis, seperti perkembangan ekonomi daerah dari tahun 2023 hingga 2025, seharusnya disajikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada publik.

“LKPj bukan sekadar laporan administratif, tetapi harus menjadi dokumen evaluasi yang benar-benar menggambarkan keberhasilan dan kekurangan pemerintah daerah,” ujarnya.

LKPj Jadi Instrumen Evaluasi Pemerintahan

Rapat paripurna DPRD tentang LKPj merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah yang bertujuan mengevaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.

Melalui forum tersebut, DPRD memberikan rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

Publik berharap, pemerintah daerah Kabupaten Alor dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kehadiran pimpinan daerah dalam agenda-agenda penting pemerintahan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal. (*)

Pos terkait