KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor terhadap Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang akrab disapa Ibu Yuni, dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa mulai menunjukkan perkembangan. Laporan yang sebelumnya diajukan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kini mendapat perhatian serius dari Komisi Kejaksaan RI.
Kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan pihaknya telah ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan RI. Bahkan, penanganan perkara tersebut kini secara langsung berada dalam perhatian Ketua Komisi Kejaksaan RI.
“Kami sangat berterima kasih karena laporan kami mendapat perhatian serius. Bahkan Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI secara langsung menangani laporan kami dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” ujar Fransisco Bernando Bessi dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (13/3/2026).
Fransisco menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 guna meminta klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi NTT terkait laporan yang disampaikan pihaknya pada 4 Februari 2026.
Namun hingga saat ini, menurutnya, Komisi Kejaksaan RI masih menunggu tanggapan resmi dari Kejati NTT terkait laporan tersebut. Jika dalam waktu dekat belum ada respons, Komisi Kejaksaan RI disebut akan kembali menggelar rapat pleno lanjutan untuk membahas perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami berharap Kejati NTT segera memberikan tanggapan resmi karena Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk menyampaikan perkembangan kepada kami sebagai pelapor,” kata Fransisco.
Sorotan Dugaan Penanganan Perkara Tebang Pilih
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan sikap tebang pilih oleh oknum jaksa pada Kejari Alor dalam memproses kasus pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, tahun anggaran 2024.
Fransisco Bernando Bessi mengungkapkan bahwa proyek pengadaan PJU di Desa Delaki hingga saat ini dilaporkan belum rampung. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, belum ada satu pun lampu jalan yang terpasang meskipun anggaran Dana Desa telah dialokasikan.
Namun demikian, menurutnya, penanganan perkara oleh pihak Kejari Alor dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan telah kami konfirmasi, pekerjaan PJU di Desa Delaki diduga tidak ditangani secara serius karena dikerjakan oleh seseorang bernama Muklis. Pemeriksaannya terkesan dilakukan secara seadanya,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/2/2026).
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya hubungan kedekatan antara kontraktor tersebut dengan oknum jaksa di Kejari Alor.
Fransisco menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Muklis bahkan pernah menerima titipan surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Alor untuk disampaikan kepada penyedia proyek Dana Desa lainnya.
“Kami mempertanyakan apa hubungan Muklis dengan Kejaksaan Negeri Alor. Mengapa surat panggilan pemeriksaan justru dititipkan kepadanya, padahal ia juga merupakan kontraktor dalam proyek Dana Desa,” ujarnya.
Dugaan Pekerjaan Terbengkalai
Lebih lanjut, Fransisco juga mengungkapkan adanya dugaan sejumlah proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut di beberapa desa yang disebut-sebut terbengkalai, namun tidak pernah tersentuh proses hukum secara serius.
“Informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang ditangani Muklis di sejumlah desa yang terbengkalai, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Hal ini menimbulkan kesan adanya perlindungan dari oknum tertentu,” katanya.
Selain itu, Fransisco juga menyoroti belum dipanggilnya Kepala Desa Delaki, Imanuel Jalla, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan terkait proyek PJU yang diduga bermasalah di desa tersebut.
Padahal, menurutnya, Desa Delaki merupakan lokasi proyek yang menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa yang sedang diselidiki.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hingga saat ini Kepala Desa Delaki belum dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Alor dengan alasan yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
“Informasi yang kami terima, pemberitahuan mengenai kondisi sakit tersebut hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp,” ungkap Fransisco.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya publik karena meskipun telah berlalu beberapa bulan, Kepala Desa Delaki belum juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Anehnya, sudah beberapa bulan berlalu tetapi Kepala Desa Delaki belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, padahal di desanya terdapat proyek PJU yang diduga bermasalah dan belum selesai dikerjakan,” ujarnya.
Dugaan Hubungan Istimewa
Tim Kejari Alor disebut sempat turun langsung ke Desa Delaki untuk mengambil dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan di publik, apakah ada hubungan istimewa antara Kepala Desa Delaki dengan pihak Kejaksaan sehingga jaksa harus turun langsung ke desa untuk mengambil dokumen,” kata Fransisco.
Situasi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Alor.
Laporan ke Kejati NTT dan Komisi Kejaksaan
Fransisco menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Laporan tersebut, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT melalui surat perintah pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejari Alor yang diduga terlibat.
Selain itu, Komisi Kejaksaan RI juga disebut memberikan perhatian khusus terhadap laporan terkait dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor periode 2022 hingga 2024 yang saat ini sedang ditangani Kejari Alor.
Ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Alor dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara tersebut serta membuka proses penanganan kasus secara transparan kepada publik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, adil dan transparan. Tidak boleh ada kriminalisasi, pemaksaan maupun penargetan terhadap pihak tertentu. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya.
Bagian dari Penyelidikan Dana Desa
Diketahui, perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor yang mencakup periode tahun 2022 hingga 2024.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejari Alor disebut telah memeriksa sejumlah pihak dari total 158 desa di Kabupaten Alor. Sejumlah penyedia proyek Dana Desa, termasuk UD Tetap Jaya, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terakhir pada 18 Februari 2026.
Namun munculnya dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap kontraktor tertentu dalam proses penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas dan profesionalitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait sorotan tersebut. ***(joka)
