Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Penyidik Kejari Alor yang Dilaporkan ke Kejagung Mulai Temui Titik Terang

Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi | Foto dok pribadi

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor terhadap Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang akrab disapa Ibu Yuni, dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa mulai menunjukkan perkembangan. Laporan yang sebelumnya diajukan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kini mendapat perhatian serius dari Komisi Kejaksaan RI.

Kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan pihaknya telah ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan RI. Bahkan, penanganan perkara tersebut kini secara langsung berada dalam perhatian Ketua Komisi Kejaksaan RI.

“Kami sangat berterima kasih karena laporan kami mendapat perhatian serius. Bahkan Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI secara langsung menangani laporan kami dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” ujar Fransisco Bernando Bessi dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (13/3/2026).

Fransisco menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 guna meminta klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi NTT terkait laporan yang disampaikan pihaknya pada 4 Februari 2026.

Namun hingga saat ini, menurutnya, Komisi Kejaksaan RI masih menunggu tanggapan resmi dari Kejati NTT terkait laporan tersebut. Jika dalam waktu dekat belum ada respons, Komisi Kejaksaan RI disebut akan kembali menggelar rapat pleno lanjutan untuk membahas perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami berharap Kejati NTT segera memberikan tanggapan resmi karena Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk menyampaikan perkembangan kepada kami sebagai pelapor,” kata Fransisco.

Sorotan Dugaan Penanganan Perkara Tebang Pilih

Sebelumnya, penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan sikap tebang pilih oleh oknum jaksa pada Kejari Alor dalam memproses kasus pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, tahun anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Fransisco Bernando Bessi mengungkapkan bahwa proyek pengadaan PJU di Desa Delaki hingga saat ini dilaporkan belum rampung. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, belum ada satu pun lampu jalan yang terpasang meskipun anggaran Dana Desa telah dialokasikan.

Namun demikian, menurutnya, penanganan perkara oleh pihak Kejari Alor dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan telah kami konfirmasi, pekerjaan PJU di Desa Delaki diduga tidak ditangani secara serius karena dikerjakan oleh seseorang bernama Muklis. Pemeriksaannya terkesan dilakukan secara seadanya,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/2/2026).

Ia juga mempertanyakan dugaan adanya hubungan kedekatan antara kontraktor tersebut dengan oknum jaksa di Kejari Alor.

Fransisco menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Muklis bahkan pernah menerima titipan surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Alor untuk disampaikan kepada penyedia proyek Dana Desa lainnya.

Pos terkait