Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yerike Djobo, kembali enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait jadwal pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor yang hingga kini belum terlaksana.
Upaya konfirmasi terbaru dilakukan pada Kamis (12/2/2026) pagi di Kantor Bupati Alor. Saat itu, wartawan mendatangi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Obeth Bolang, untuk meminta klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang. Secara tidak sengaja, wartawan berpapasan dengan Kepala BKPSDM Yerike Djobo di lantai dua kantor tersebut, yang diketahui juga hendak menemui Pj Sekda.
Wartawan kemudian berupaya meminta penjelasan terkait jadwal pelantikan pejabat eselon yang sebelumnya direncanakan pada Januari 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun hingga kini belum direalisasikan.
Namun, Yerike Djobo menolak memberikan keterangan. Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Ambros Kodo selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, meskipun jabatan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi teknis mutasi serta pelantikan pejabat struktural.
“Saya bukan menolak untuk dikonfirmasi, tapi bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Om tanyakan saja ke Pak Ambros Kodo selaku Ketua Panitia Seleksi, atau ada Pak Sekda, jadi silakan konfirmasi,” ujar Yerike sambil bergegas meninggalkan lokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Yerike juga menyinggung pemberitaan sebelumnya yang memuat penolakan dirinya untuk diwawancarai terkait mandeknya proses mutasi pejabat eselon.
Diberitakan sebelumnya, mandeknya mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Alor terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, mulai dari legislatif, aktivis, hingga masyarakat. Hingga awal Februari 2026, pelantikan pejabat struktural belum juga dilaksanakan, meskipun pemerintahan Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winaryo telah berjalan hampir satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Kondisi ini dinilai berdampak terhadap efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik, mengingat sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang cukup lama.
Anggota DPRD Kabupaten Alor dari Fraksi Partai NasDem, Joni Tulimau, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap eksekutif yang dinilai tidak responsif terhadap rekomendasi DPRD.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan dan mendesak dalam berbagai forum resmi, baik rapat komisi, rapat paripurna, maupun pertemuan lainnya. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang nyata. Rekomendasi DPRD seolah hanya menjadi formalitas dan tidak digubris oleh pemerintah daerah,” tegas Joni kepada wartawan di Kalabahi, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, DPRD bahkan telah mendatangi langsung ruang kerja Bupati Alor untuk menyampaikan persoalan kekosongan jabatan strategis tersebut. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil.
Senada dengan itu, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Sulaiman Singhs, mengingatkan adanya dugaan intervensi pihak luar dalam proses pengambilan kebijakan strategis daerah. Ia menilai dinamika non-teknis tersebut berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi.
“Secara teknis pemerintahan masih berjalan. Namun dinamika non-teknis di balik layar justru berpotensi mengganggu stabilitas dan independensi pengambilan keputusan kepala daerah,” ujarnya.
Peringatan dari BKN
Desakan percepatan pelantikan juga datang dari kalangan aktivis. Aktivis senior Kabupaten Alor, Lomboan Djahamou, menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif terkait mutasi dan pengangkatan pejabat telah melalui prosedur dan mendapatkan persetujuan BKN.
Ia merujuk pada Surat Pertimbangan Teknis BKN Nomor: 23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 yang memberikan batas waktu pelaksanaan hingga 29 Januari 2026. Dalam poin keenam surat tersebut disebutkan bahwa apabila instansi tidak menindaklanjuti pertimbangan teknis sampai dengan tanggal dimaksud, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan ditangguhkan.
“Secara prosedural semua tahapan telah dilalui dan disetujui BKN, lengkap dengan daftar nama pejabat yang siap dilantik. Jika terus ditunda, konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk kemungkinan penangguhan usulan kepegawaian berikutnya,” ujar Lomboan.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keberatan dari pihak keluarga kepala daerah yang meminta penundaan pelantikan, meskipun kewenangan pembatalan sepenuhnya berada pada BKN.
Desakan serupa disampaikan Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Alor, Pontius Wali Mau, yang mengingatkan potensi sanksi administratif apabila Pemkab Alor tidak segera menindaklanjuti Pertek BKN.
Sikap Tertutup BKPSDM
Sikap Kepala BKPSDM yang kembali menolak memberikan keterangan menambah panjang daftar upaya konfirmasi yang tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, pada 29 dan 30 Januari 2026, serta 2 Februari 2026, wartawan juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung di Kantor BKPSDM. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dengan berbagai alasan, mulai dari tidak berada di tempat hingga alasan kesibukan.
Padahal, BKPSDM merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, termasuk proses mutasi dan pelantikan pejabat struktural.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Alor belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV, meskipun persetujuan administrasi dari BKN telah diterbitkan.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah guna memastikan kepastian hukum, stabilitas birokrasi, serta optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Alor. ***(joka)
