Empat Jam Diperiksa Kejari Alor, Kadis PMD Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Dana Desa

Kantor Kejaksaan Negeri Alor | Foto: Joka

Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Imanuel Djobo, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor selama kurang lebih empat jam pada Rabu, 11 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa, khususnya pada kegiatan Penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan program ketahanan pangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Y. P. Simamora, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026 pagi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Saat diperiksa oleh penyidik, Imanuel Djobo ditanya seputar fungsi evaluasi RAPBDes menjadi APBDes,” ujar Simamora singkat seperti dalam berita Seputar NTT.

Bacaan Lainnya

Menurut Simamora, pemeriksaan terhadap Kadis PMD dilakukan untuk memperdalam aspek regulasi dan mekanisme pengawasan dalam proses pengelolaan Dana Desa, terutama menyangkut peran dinas teknis dalam melakukan evaluasi terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sebelum ditetapkan menjadi APBDes.

Sebelumnya, Kejari Alor menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah dinas teknis guna memperoleh daftar harga dasar (standar) barang dan jasa. Langkah ini dilakukan menyusul adanya indikasi dugaan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa pada kegiatan ketahanan pangan maupun pengadaan teknologi energi alternatif tenaga surya untuk PJU.

“Setelah diperoleh daftar harga dasar yang valid, berkas tersebut akan diteruskan kepada tim auditor untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Simamora.

Terkait penunjukan auditor, ia menegaskan bahwa hal tersebut akan diputuskan melalui rapat internal. Opsi auditor yang dipertimbangkan antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, maupun Inspektorat Daerah apabila dimungkinkan secara kewenangan.

Selain itu, Kejari Alor juga telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan ahli bersertifikat di bidang teknologi tenaga surya guna memberikan dasar teknis dalam pemeriksaan barang terkait pengadaan PJU berbasis energi surya.

Salah satu poin penting yang turut menjadi perhatian penyidik adalah perubahan mekanisme pelaksanaan pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Alor. Kejari menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam Perbup tersebut yang berpotensi membatasi kewenangan kepala desa dalam mengelola anggaran.

“Padahal menurut ketentuan Permendagri tentang tata kelola keuangan desa, sebagian besar opsi pengelolaan, termasuk alokasi anggaran, berada sepenuhnya di bawah otonomi kepala desa selama sesuai dengan aturan umum pengelolaan Dana Desa,” ungkap Simamora.

Ia menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam mekanismenya, verifikasi oleh dinas teknis umumnya dilakukan pada saat pencairan dana tahap I dan II, yakni ketika dana ditransfer dari rekening kas negara ke rekening kas desa.

“Pada tahap itu, dinas melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana tahun atau tahap sebelumnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Simamora menyebut bahwa Perbup dimaksud menjadi salah satu bahan kajian dalam proses penyelidikan, karena setelah ditelusuri, ketentuan dan mekanisme serupa tidak ditemukan di daerah lain.

Sebagai informasi, dasar regulasi pengalokasian dan prioritas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Alor diatur dalam Peraturan Bupati Alor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Alor Tahun 2021. Perbup tersebut selama ini menjadi rujukan pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa di wilayah Kabupaten Alor, meskipun dalam praktiknya sebagian interpretasi pelaksanaannya kini tengah dipertanyakan dalam konteks penyelidikan yang sedang berjalan.

Di akhir keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Alor menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat potensi dampaknya yang cukup luas karena menyangkut tata kelola Dana Desa di tingkat kabupaten.

“Dalam penanganannya, fokus perkara bukan ditujukan pada satu penyedia tertentu, melainkan seluruh penyedia jasa yang terkait dalam pekerjaan tersebut, tanpa tendensi khusus. Langkah hukum yang kami lakukan tentu profesional dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Bangkit Y. P. Simamora. ***(joka)

Pos terkait