Kasat Reskrim Polres Alor Harapkan Ada Solusi Penyelesaian Pekerjaan Dana Desa Tominuku ATU

Kasat Reskrim Polres Alor (Foto Dok: Media Kupang)

Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Alor, AKP Amru Ichsan, S.H., menyampaikan harapannya agar persoalan pekerjaan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian yang bersumber dari Dana Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat dan memberikan keadilan bagi para pihak.

AKP Amru Ichsan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilayangkan oleh Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, terhadap mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tominuku, Selfina Padafani, saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Alor.

Kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian dengan nilai kontrak sebesar Rp174.375.000 yang hingga kini belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Desa Tominuku kepada pihak penyedia, UD Tetap Jaya, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media.

Menurut AKP Amru Ichsan, setelah dilakukan pendalaman awal, perkara tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana yang dilaporkan.

“Dalam perkara ini, kami melihat bahwa bukan merupakan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh kepala desa kepada penyedia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Kedua belah pihak telah duduk bersama dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama dalam pekerjaan desa,” ujar AKP Amru Ichsan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026) siang.

Ia menambahkan, persoalan utama muncul pada aspek teknis pembayaran, di mana salah satu pihak tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Pos terkait