Kasat Reskrim Polres Alor Harapkan Ada Solusi Penyelesaian Pekerjaan Dana Desa Tominuku ATU

Kasat Reskrim Polres Alor (Foto Dok: Media Kupang)

Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Alor, AKP Amru Ichsan, S.H., menyampaikan harapannya agar persoalan pekerjaan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian yang bersumber dari Dana Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat dan memberikan keadilan bagi para pihak.

AKP Amru Ichsan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilayangkan oleh Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, terhadap mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tominuku, Selfina Padafani, saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Alor.

Kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian dengan nilai kontrak sebesar Rp174.375.000 yang hingga kini belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Desa Tominuku kepada pihak penyedia, UD Tetap Jaya, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media.

Bacaan Lainnya

Menurut AKP Amru Ichsan, setelah dilakukan pendalaman awal, perkara tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana yang dilaporkan.

“Dalam perkara ini, kami melihat bahwa bukan merupakan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh kepala desa kepada penyedia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Kedua belah pihak telah duduk bersama dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama dalam pekerjaan desa,” ujar AKP Amru Ichsan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026) siang.

Ia menambahkan, persoalan utama muncul pada aspek teknis pembayaran, di mana salah satu pihak tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

“Kalau kami cermati, ini lebih mengarah pada wanprestasi dalam hubungan kerja sama, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaiannya lebih tepat melalui jalur perdata,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menilai, keterlambatan pembayaran diduga disebabkan oleh pencairan Dana Desa tahap II yang tidak tepat waktu, sehingga berdampak pada kemampuan pemerintah desa dalam memenuhi kewajibannya kepada pihak penyedia.

“Bukan berarti desa tidak mau membayar, tetapi ada kemungkinan kendala pada pencairan Dana Desa. Namun demikian, karena ini merupakan perikatan kerja sama, maka penyelesaiannya juga melalui mekanisme perdata,” imbuhnya.

Selain itu, AKP Amru Ichsan mengungkapkan bahwa akar persoalan lainnya adalah tidak dibuatnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) secara formal. Meski demikian, di sisi lain, pihak penyedia telah menyerahkan barang kepada penerima di desa.

“Karena barang sudah diserahkan, maka kedua belah pihak memiliki kewajiban yang harus diselesaikan. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan titik temu, pihak penyedia dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kalabahi,” tegasnya.

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pejabat Irda Masih Berlanjut

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Alor juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp65 juta yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor berinisial KDS terhadap pihak UD Tetap Jaya.

AKP Amru Ichsan menyebutkan, kasus tersebut masih terus berproses. Beberapa waktu lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, hasil gelar perkara tersebut masih memerlukan tambahan alat bukti.

“Kami masih melengkapi alat bukti tambahan sesuai petunjuk hasil gelar perkara. Saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Alor agar berkas perkara yang nantinya dikirim benar-benar lengkap dan memenuhi unsur hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi semakin intensif untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum pejabat Irda Alor berinisial KDS diduga meminta uang sebesar Rp65 juta kepada pihak UD Tetap Jaya dengan dalih untuk mengamankan temuan Inspektorat terkait pekerjaan Dana Desa yang ditangani perusahaan tersebut. Atas dugaan tersebut, pihak korban telah membuat laporan resmi ke Polres Alor dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. ***(joka)

Pos terkait