Kalabahi, wartaalor.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Pido, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Yohanis Maure, mengakui proses pemeriksaan para kepala desa oleh Kejaksaan Negeri Alor pada Oktober 2025 telah menguras waktu, tenaga, dan pikiran aparatur pemerintah desa. Menurutnya, intensitas pemeriksaan yang cukup lama berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan masyarakat di desa.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa malam (25/11/2025), Yohanis menegaskan bahwa pemerintah desa menghormati proses penegakan hukum dan wajib memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2024. Namun, ia tidak menampik bahwa jarak tempuh dari Desa Pido ke Kalabahi sebagai ibu kota kabupaten cukup jauh, sehingga membuat aparatur harus meninggalkan pelayanan desa selama pemeriksaan berlangsung.
“Sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum. Tetapi perlu diakui bahwa pemeriksaan yang berulang-ulang dan memakan waktu ini sangat mengganggu pelayanan dan program kerja di desa. Bagaimana kita mau layani masyarakat kalau harus bolak-balik ke kejaksaan,” ujar Sekdes Yohanis Maure.
Yohanis menjelaskan, pemeriksaan oleh kejaksaan pada Oktober lalu tidak hanya menyasar para kepala desa, tetapi juga sekretaris desa serta bendahara, sehingga hampir seluruh aparat inti desa harus meninggalkan desa dalam waktu bersamaan. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya pejabat kunci yang bisa mengambil keputusan atau menjalankan administrasi pemerintahan secara normal.
Meski begitu, ia bersyukur proses pemeriksaan telah selesai dan seluruh aparatur desa kini dapat kembali fokus pada percepatan penyerapan dana desa menjelang akhir tahun anggaran 2024.
“Untuk potensi Silpa tidak ada karena semua program berjalan baik dan bisa kita tuntaskan setelah kembali dari pemeriksaan,” tegasnya.
Yohanis menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan seluruh dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diminta dan memberikan keterangan secara terbuka kepada pihak kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2025 Kejaksaan Negeri Alor memanggil seluruh kepala desa dari 158 desa di Kabupaten Alor untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2024. Dugaan kuat mengarah pada potensi mark up pengadaan barang dan jasa, terutama pada pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) dan kegiatan ketahanan pangan.
Setelah memeriksa kepala desa beserta aparat inti, penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat dari Dinas PMD Kabupaten Alor, pendamping desa, serta sejumlah penyedia jasa atau kontraktor yang selama ini mengerjakan proyek dana desa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kades Lembur Barat Juga Keluhkan Pemeriksaan yang Menghambat Program
Keluhan serupa sebelumnya disampaikan Kepala Desa Lembur Barat, Abner Yetimauh. Ia menilai pemeriksaan berkepanjangan membuat program-program pembangunan desa tersendat dan menimbulkan kekhawatiran terjadinya Silpa karena keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
Abner juga menyoroti kebijakan terkait kewajiban swakelola dalam pengadaan barang dan jasa yang diatur melalui Surat Edaran Kejaksaan Negeri Alor Nomor: B-1241/N.3.21/Dek.1/08/2025, tertanggal 4 Agustus 2025. Menurutnya, mekanisme swakelola penuh sulit dilaksanakan karena desa tidak memiliki modal awal untuk mengerjakan proyek yang pada akhirnya baru cair setelah progres fisik mencapai 90–100 persen.
“Kalau swakelola kita setuju. Tetapi pertanyaannya, kita mau ambil modal dari mana? Dana desa itu baru cair setelah pekerjaan selesai. Sedangkan swakelola membutuhkan modal awal yang besar,” jelas Abner.
Ia menambahkan bahwa banyak kontraktor lokal memiliki dokumen perusahaan, tetapi tidak memiliki modal yang memadai untuk mendukung skema swakelola. Kondisi ini memaksa pemerintah desa untuk bekerja sama dengan penyedia jasa dari luar daerah yang memiliki modal cukup.
Pada tahun anggaran 2025, Desa Lembur Barat bekerja sama dengan dua penyedia jasa untuk dua kegiatan pengadaan utama, yaitu pembangunan dua titik sumur bor dengan nilai lebih dari Rp300 juta oleh penyedia jasa Irvan, serta pengadaan alat nelayan senilai Rp60 juta oleh penyedia jasa Thomas Solokali.
Abner menegaskan bahwa bila skema swakelola tetap diwajibkan, maka pemerintah harus meninjau ulang mekanisme pencairan dana desa, khususnya untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Kalau pemerintah mau swakelola, maka pencairan dana harus dilakukan lebih dulu sebelum pekerjaan dimulai. Kalau tidak, desa pasti kewalahan karena tidak punya modal kerja,” ujarnya. ***(joka)
