Kalabahi, wartaalor.com – Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau lebih dikenal sebagai Ibu Yuni, yakni Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA dan Ivan Valen Yosua Misa, S.H., resmi melaporkan dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kepada kliennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek dana desa di Kabupaten Alor yang kini tengah menjerat beberapa rekanan termasuk klien mereka.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/11/25), Fransisco menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Alor. Namun ia menilai proses penyelidikan mengarah kepada tindakan yang terkesan diskriminatif dan tidak profesional sehingga menimbulkan dugaan kriminalisasi.
Menurut Fransisco, pihaknya telah mengantongi keterangan sedikitnya lima kepala desa yang menyatakan bahwa pemeriksaan oleh penyidik Kejari berlangsung berbeda ketika menyangkut pekerjaan yang ditangani oleh Ibu Yuni.
“Para saksi menyampaikan bahwa jika pekerjaan ditangani Ibu Yuni, pemeriksaan bisa berlangsung berjam-jam. Tetapi jika pekerjaan ditangani rekanan lain, pemeriksaannya singkat dan mereka segera dipersilakan pulang,” ungkapnya.
Ia menilai perlakuan tersebut tidak wajar dan menunjukkan dugaan ketidaknetralan penyidik.
Fransisco menjelaskan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam di Kejari Alor pada Selasa (18/11/25). Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, S.H., M.H., sejak pagi hingga malam hari.
Namun ia menyesalkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Ia menyebut terdapat materi pemeriksaan yang dinilai tidak relevan dan tidak sesuai konteks.
“Ada item pekerjaan yang ditangani penyedia lain tetapi dimasukkan ke dalam BAP dan ditanyakan kepada klien kami. Ini sangat di luar konteks dan tidak profesional. Bahkan BAP sampai diganti tiga kali,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fransisco juga membantah rumor yang beredar bahwa kliennya memonopoli sebagian besar proyek dana desa di Alor. Ia menyebut fakta pemeriksaan menunjukkan hal yang berbeda.
“Dari total 158 desa, klien kami hanya mengerjakan 13 hingga 16 desa. Tidak benar bahwa beliau memonopoli proyek dana desa,” ujarnya.
Hal lain yang dipersoalkan adalah prosedur penyampaian surat panggilan kepada kliennya. Menurut Fransisco, surat panggilan itu dititipkan kepada seseorang yang diketahui juga merupakan rekanan penyedia proyek dana desa.
“Mengapa surat panggilan dititipkan kepada penyedia proyek? Apa hubungan orang tersebut dengan Kejari Alor? Publik perlu tahu. Apalagi surat panggilan dikirim WA jam 11 malam,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, diduga surat panggilan untuk penyedia lain pun juga dititipkan kepada salah satu kontraktor.
Lebih lanjut, Fransisco mempertanyakan masuknya item pekerjaan yang tidak pernah dikerjakan oleh Ibu Yuni, seperti pengadaan ternak, ke dalam materi pemeriksaan.
“Jika item yang bukan dikerjakan klien kami dimasukkan dalam BAP, itu dapat mem-frame adanya kerugian negara yang tidak relevan dengan tanggung jawab klien kami. Ini keliru dan berpotensi merugikan secara hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam bisnis penyediaan barang dan jasa desa, setiap item pekerjaan sudah disepakati antara desa dan penyedia. Keuntungan usaha, menurutnya, merupakan hal yang wajar dan bukan sesuatu yang harus dicurigai.
Fransisco lalu mencontohkan biaya pemasangan lampu jalan (PJU) yang mencakup pengiriman tiang setinggi sekitar tujuh meter dari Surabaya ke Kupang, kemudian ke Alor, serta distribusi dan pemasangan di desa.
“Semua biaya itu merupakan biaya riil, bukan harga standar yang ditentukan sepihak,” jelasnya.
Agar penyidikan berjalan objektif, pihaknya meminta Kejari Alor tidak hanya memfokuskan pemeriksaan pada kliennya, tetapi juga melakukan klarifikasi kepada pihak lain, termasuk perusahaan produsen PJU.
“Supaya terang benderang, semua pihak harus dikonfirmasi. Jangan hanya klien kami yang disorot,” ujarnya.
Meski kecewa atas proses yang berjalan, Fransisco menyebut kliennya tetap kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan hukum hingga selesai. Ia mengutip pernyataan Ibu Yuni bahwa akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Sesulit apa pun, kebenaran akan menemukan jalannya,” katanya.
Untuk memperoleh tanggapan, wartawan berupaya mengonfirmasi Kejari Alor pada Jumat pagi (21/11/25). Namun Kepala Kejaksaan Negeri Alor tidak berada di kantor. Salah seorang pegawai menyampaikan bahwa Kajari Alor beserta beberapa kepala seksi, termasuk Kasi Intelijen, sedang berada di Kupang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Kejari Alor terkait laporan dan tudingan kuasa hukum Ibu Yuni. ***(joka)
