Sekdes Kamot Akui Pembangunan 7 Unit PJU, Minta Kejaksaan Periksa Lokasi di Seluruh Desa

Kantor Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut

Kalabahi, wartaalor.com — Sekretaris Desa (Sekdes) Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Pinehar Laubesing, mengakui bahwa pada tahun anggaran 2024, di desanya telah dibangun tujuh unit penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya. Pekerjaan tersebut bersumber dari dana desa dan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV. Sinar Harapan.

“Kami punya tujuh unit PJU yang dibangun tahun 2024. Satu unit biayanya Rp25 juta. Kontraktor yang mengerjakan itu namanya Iko,” ungkap Pinehar Laubesing kepada wartawan melalui panggilan WhatsApp, Senin (10/11/2025) siang.

Pinehar menjelaskan, pembangunan PJU tenaga surya di Desa Kamot merupakan usulan masyarakat yang disampaikan dalam musyawarah desa. Usulan tersebut kemudian diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan dan telah melalui proses asistensi di tingkat kecamatan serta kabupaten.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, harga satuan PJU yang mencapai Rp25 juta bukan merupakan bentuk mark-up atau penggelembungan harga. Ia beralasan, harga tersebut dipengaruhi oleh faktor pengadaan material yang tidak tersedia di Kalabahi dan harus didatangkan dari luar Kabupaten Alor.

“Kami sudah jelaskan semua program kegiatan desa saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Alor bulan lalu. Harga Rp25 juta itu memang mungkin sesuai kondisi barang di lapangan. Barangnya dipesan dari luar Alor, jadi wajar jika harganya agak tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekdes Kamot menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan PJU telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada indikasi penyimpangan. Ia bahkan menyarankan agar Kejaksaan Negeri Alor melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan di setiap desa yang melaksanakan program serupa, guna memastikan realisasi fisik dan kesesuaian jumlah unit PJU yang dibangun.

Sekdes Kamot meminta kejaksaan turun cek langsung di semua desa, supaya jelas berapa unit yang terpasang di lapangan. Dengan begitu, tidak ada lagi spekulasi atau tudingan yang tidak berdasar.

Sumber Resmi Minta Kejaksaan Periksa Semua Penyedia PJU di Alor

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh wartawan dari sumber resmi, diketahui bahwa pengadaan PJU di sejumlah desa di Kabupaten Alor dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya ditangani oleh satu penyedia. Misalnya, di Desa Kamot tahun 2024, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Sinar Harapan, bukan UD Tetap Jaya yang sebelumnya disebut-sebut menjadi penyedia tunggal di beberapa desa.

Sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya meminta Kejaksaan Negeri Alor agar dalam pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa, turut memanggil dan memeriksa seluruh pihak penyedia yang menangani proyek PJU di Kabupaten Alor. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus disertai uji petik atau pengecekan lapangan untuk memastikan realisasi pekerjaan sesuai dokumen.

“Kalau di dokumen RAB tercantum pengadaan 5 unit, tapi di lokasi hanya terpasang 4 unit, berarti satu unit fiktif. Itu jelas ada potensi kerugian keuangan negara. Karena itu, pemeriksaan lapangan sangat penting,” tegasnya.

Ia juga berharap agar kejaksaan bersikap profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dana desa, khususnya terkait proyek pengadaan PJU di Alor.

“Kami harap jaksa bekerja secara profesional dan transparan. Semua penyedia harus diperiksa tanpa pandang bulu, agar dugaan korupsi bisa diungkap secara terang benderang,” pungkasnya.

Program pembangunan PJU tenaga surya di Desa Kamot merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan penerangan di wilayah pedesaan, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat pada malam hari. Namun demikian, transparansi penggunaan dana desa tetap menjadi perhatian publik, seiring dengan meningkatnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap proyek-proyek yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Alor. ***(joka)

Pos terkait