Tuntutan Massa Aksi Demo di Kantor DPRD Alor dari Pajak, Hingga Dugaan Asusila Oknum Anggota Dewan

Koordinator Umum ALARM, Asri M.H. Fabak menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar usai gelar aksi demo di depan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor, Selasa, 2 September 2025. Harapannya agar pernyataan sikap tersebut ditindaklanjuti | Foto: Joka

Kalabahi, wartaalor.com – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat atau Alarm menggelar aksi demo di depan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor, Batu Nirwala, Selasa, (2/9/25). Aksi demo kelompok mahasiswa dari beberapa organisasi nasional maupun lokal ini memperjuangkan hak-hak rakyat demi mewujudkan keadilan.

Beberapa permasalahan yang disoroti para orator Stinky Laure, Habibi Maley, Asri Fabak, Abu Rizal Patria, Adri Manilehi, Viktor Kaminglagai serta beberapa orator lainnya, yakni mulai dari masalah pajak dan retribusi yang dianggap terlalu membebani masyarakat kecil. Selain itu, juga kasus dugaan asusila oknum anggota dewan yang baru-baru ini viral dan menjadi perhatian publik.

Mereka menyampaikan, kasus dugaan asusila yang pertama adalah, oknum anggota DPRD Alor berinisial DMM menghamili seorang wanita asal Atambua, dan perempuan tersebut saat ini sudah melahirkan anak laki-laki. Yang berikut dugaan asusila anggota dewan berinisial TS dari partai politik yang sama dengan DMM.

Bacaan Lainnya

Beberapa waktu lalu TS menabrak warga pejalan kaki di Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut, saat bonceng wanita yang diduga selingkuhannya menggunakan sepeda motor. Dalam peristiwa kecelakaan, ditemukan sandal, KTP dan pakaian dalam wanita dalam sebuah kantong plastik.

Kasus ini Badan Kehormatan Dewan (BKD) tidak bisa tindaklanjuti karena identitas pengadu tidak lengkap.

Kemudian, para orator juga menyampaikan dugaan asusila oknum anggota dewan dapil Pantar dengan staf sekretariat DPRD, yang terjadi di salah satu ruangan kantor DPRD. Baru-baru ini, informasi tersebut viral melalui postingan livestreaming Lomboan Djahamouw di akun facebooknya.

Namun dihadapan pendemo, Anggota DPRD Alor yang juga BKD, Marthen Blegur langsung mengklarifikasi informasi dugaan asusila yang melibatkan oknum wakil rakyat tersebut.

Marthen menyampaikan, untuk kasus dugaan menghamili wanita asal Atambua oleh anggota dewan dapil 3 berinisial DMM tidak dapat ditindaklanjuti. Marthen Blegur mengatakan, sesuai hasil klarifikasi DMM mengaku tidak menghamili perempuan itu.

Marthen juga menyebut kasus DMM yang adalah kader Partai Gerindra tidak bisa ditindaklanjuti, karena identitas perempuan yang diduga dihamili sekaligus pengadu sebagai syarat dan mekanisme dalam tata beracara Badan Kehormatan Dewan tidak ada.

“Kami punya mekanisme dalam tata beracara di Badan Kehormatan Dewan. Kalau pengadu identitasnya tidak ada, atau tidak lengkap kami tidak bisa tindak lanjuti,” ujar politisi partai NasDem itu sembari menambahkan, kasus TS tidak bisa diproses karena identitas pengadu tidak lengkap. Pihaknya sudah kasih waktu tiga hari untuk lengkapi identitas seperti KTP dan lain-lain, namun hingga saat ini pengadu atau pelapor belum masukkan identitas ke BKD untuk dilakukan klarifikasi.

Meski demikian, untuk dugaan asusila anggota dewan berinisial DMM, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, perempuan asal Atambua sudah melayangkan surat pengaduan tertulis kepada pimpinan Partai Gerindra NTT di Kupang. Surat pengaduan disertai identitas lengkap perempuan berinisial MMM yang mengaku dihamili DMM tembusannya dikirim kepada DPC Partai Gerindra di Alor, Ketua DPRD Alor, Ketua Fraksi Gerindra dan satunya untuk yang bersangkutan.

Berikut Poin Pernyataan Sikap Massa Aksi Demo ALARM yang ditandatangani Koordinator Umum, Asri M.H. Fabak.

Aksi demo ini digelar untuk memperjuangkan suatu kebenaran dan mewujudkan asas dan nilai nilai demokrasi demi mewujudnyatakan suatu kesejahteraan bersama bukan kesejahteraan sepihak kelompok tertentu.

Aksi demo ini juga digelar sebagai bentuk dari perlawanan massif terhadap setiap tindakan yang diduga menyalahi peraturan atau undang-undang yang berlaku. Dengan aksi ini tujuannya untuk mewujudnyatakan prinsip semua orang sama di hadapan hukum. Sehingga dalam duduk masalah, posisi kasus sampai pada poin tuntutan nanti kami sangat mengharapkan ada tindakan cepat dari lembaga DPRD Alor.

Duduk Perkara

Adapun permasalahan terkait retribusi pengunaan lapak di pasar kelas I, II, dan III ialah, terdapat pungutan biaya kepada penguna usaha pasar yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Sehingga tindakan tersebut dapat di katakan sebagai pungutan liar yang diduga di lakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas perdagangan.

Akibat dari tindakan tersebut dapat membebani pedagang terkhususnya pedagang pasar. Sebab pengeluaran para pedagang yang harusnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga di tambah dengan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Alor No 12 tahun 2011.

Peningkatan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak tanah, dimana peningkatan tarif pajak saat ini sangat berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat dengan penghasilan di bawah UMR. Dimana setiap tahun pajak tanah selalu mengalami kenaikan tanpa kejelasan pengunaan uang pajak dari masyarakat Alor.

Sehingga pajak bumi dan bangunan/pajak tanah merupakan suatu permasalahan, dan  pungutan pajak yang di berikan kepada  masyarakat justru tidak di rasakan dampak dari pajak tersebut berupa pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan dan program lainya yang bersumber dari APBD.

APBD yang dari pajak rakyat ini justru digunakan untuk membebankan pajak hidup para angota DPRD. Dimana hal ini dilihat dari Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan angota DPRD Kabupaten Alor. Dalam Perda tersebut, Pasal 2 angka (1) menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, sehingga dengan jelas bahwa pajak bumi bangunan dan pajak tanah masyarakat digunakan untuk membiayai angota DPRD.

Sehingga atas peristiwa ini masyarakat Alor sangat merasa dirugikan dan menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, karena terhalang pajak PBB dan pajak tanah yang mengalami peningkatan di setiap tahunya.

Yang berikut adalah perbuatan dugaan asusila angota DPRD yang merupakan lembaga terhormat di kabupaten/kota. DPRD juga sebagai ikon daerah dan menjadi representasi masyarakat untuk menyerap setiap aspirasi masyarakat.

Tindakan DPRD harus sesuai undang-undang dan kode etik DPRD, dan tidak boleh sedikitpun menyelewengkan itu. Baru-baru ini Kabupaten Alor dikejutkan dengan berita yang sangat memalukan. Yakni per 2025 pertengahan ini, diduga terjadi kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, yang berjumlah 3 kasus asusila. Lembaga penampung aspirasi kini dipenuhi oknum-oknum bejat yang sudah tidak punya moral.

Mutasi ASN di Kabupaten Alor juga diduga cacat secara prosedural, karena berdasarkan keterangan dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Alor dari partai NasDem, atas nama Jhony Tulimau yang menyatakan melalui pesan whatsapp Group Info Kabupaten Alor bahwa “Mutasi itu sah-sah saja, bahwa bu punya kewengan untuk itu , yang jadi soal adalah prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme kepegawaian sehingga menimbulkan persoalan”.

Berdasarkan penyampaian anggota DPRD ini maka seharusnya keputusan Bupati Alor No: 800.1.3.1/16.133/BKPSDM.3/2025 tentang penempatan Pegawai Negri Sipil dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Alor yang di tandatangani Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, tanggal 26 Agustus 2025 harus di batalkan karena di nilai cacat secara prosedural.

Poin Tuntutan

1. Kami menuntut pencabutan retribusi pasar yang memberatkan pedagang kecil, dan kami meminta DPRD Kabupaten Alor untuk mengkaji ulang kebijakan retribusi pasar samapi di tetapkannya aturan yang mengatur tentang jumlah retribusi yang sesuai dan mencari solusi yang lebih adil bagi pedagang.

2. Kami meminta DPRD Kabupaten Alor untuk mengawasi dan memastikan penyerapan anggaran yang efektif dan efisien, kami berharap anggaran di gunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah, bukan hanya kepentingan elit politik dan birokrasi

3. Kami mengecam tindakan asusila yang di lakukan oleh anggota DPR Kabupaten Alor, dan meminta tindakan tegas yang di ambil terhadap pelaku. Kami berharap DPRD Kabupaten Alor dapat menjaga marwah dan integritas lembaga dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

4. Kami meminta transparansi dan keadilan dalam proses mutasi ASN di Kabupaten Alor. Kami berharap mutasi di dasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan pada kepentingan politik dan kekuasaan

5. Kami meminta pembebasan PBB dan juga pajak tanah untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Kami berharap DPRD Kabupaten Alor dapat memperjuangkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama.

6. Kami menuntut agar point tuntutan yang kami berikan, dapat di selesaikan dalam kurun waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada tidak lanjut oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Alor, maka kami akan turun dengan massa yang lebih banyak dan melakukan tindakan anarkis. ***(joka)

Pos terkait