Kalabahi, wartaalor.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Alor melakukan aksi unjuk rasa di Kota Kalabahi, Selasa, (8/7/25) pagi. Aksi turun ke jalan yang dipimpin koordinator lapangan Yusup Laure ini berlangsung di tiga titik, yaitu depan kantor Polres Alor, kantor DPRD dan kantor bupati.
Mereka menuntut kepada Kapolres Alor, untuk memangil dan menindak secara hukum aktivitas kerja Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Sinar Karya yang berlokasi di perbatasan Desa Likuatang dan Desa Luba, karena diduga tidak memiliki izin.
Berikut Ini Pernyataan Sikap LMND Alor yang Diturunkan secara Lengkap:
Aksi Demonstrasi ini digelar untuk memperjuangkan suatu kebenaran dan mewujudkan asas dan nilai nilai demokrasi demi mewujud nyatakan suatu kesejahteraan bersama, bukan suatu kesejahteraan sepihak atau kesejahteraan kelompok tertentu.
Aksi demonstrasi ini juga di gelar sebagai bentuk dari perlawanan masif terhadap setiap tindakan yang diduga menyalahi peraturan atau undang undang yang berlaku. Aksi demonstrasi ini juga bertujuan untuk mewujud nyatakan prinsip semua orang sama di hadapan hukum, sehingga dalam duduk masalah, posisi kasus sampai pada poin tuntutan nanti kami sangat mengharapkan ada tindakan nyata dari setiap instansi pemerintahan yang kami datangi, baik itu instansi YUDIKATIF, instansi LEGISLATIF dan Instansi Eksekutif untuk memproses pernyataan sikap yang kami antar ke hadapan bapak/ibu, pihak yang berwajib menyelesaikan.
Duduk Masalah:
Pendirian AMP/ tempat masak aspal milik PT. Sinar Karya merupakan suatu tindakan perusahaan yang di duga telah melangar banyak aturan. Dimana pendirian AMP tersebut terletak di perbatasan antara Desa Likuatang dan Desa Luba Kecamatan Lembur. Dimana pendirian AMP tersebut diduga mengakibatkan banyak dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat Desa Luba. Karena pendirian AMP atau tempat masak aspal tersebut berada persis di lingkungan pemukiman masyarakat Desa Luba.
Pernah juga pemerintah setempat telah mengajukan surat keberatan, namun diduga tidak di hiraukan oleh pihak perusahan dan pemerintah daerah Kabupaten Alor. Kemudian daripada itu, diduga dalam pendirian AMP/tempat masak aspal, milik PT. Sinar Karya tersebut cacat secara prosedural. Dapat dilihat dari perolehan izin bagi perusahan untuk mendirikan AMP di lokasi perbatasan antara Desa Likuatang dan Desa Luba, yang mengalami langsung dampak dari didirikannya AMP tersebut.
Dalam mendirikan AMP/tempat masak aspal milik PT. Sinar Karya itu tidak ada sosialisasi di lingkungan masyarakat yang bermukim di lingkungan tempat AMP didirikan, dan di duga melanggar RT-RW (rencana tata ruang dan rencana tata wilayah) Kabupaten Alor. Dimana di yakini tempat AMP didirikan tersebut adalah tata ruang pemukiman bukan tata ruang untuk perindustrian atau pabrik. Sehingga hal tersebut sangatlah menganggu dan mengakibatkan kerugian, bukan hanya kerugian bagi pemerintah daerah akan tetapi kerugian terhadap lingkungan hidup dan masyarakat pribumi yang bermukim di wilayah tempat AMP di dirikan. Sehingga ini merupakan tangung jawab sosial bersama dalam menyatakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Dan benar benar menegakan hukum, sehingga hukum benar benar tegak kepada siapapun yang telah dinyatakan bersalah.
Posisi Kasus:
Dapat kami sampaikan posisi kasus dari aksi demonstrasi ini, bahwa diduga PT. Sinar Karya dalam melaksanakan pendirian AMP/ atau tempat masak aspal tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahwa apabila ditemukan PT. Sinar Karya telah memiliki AMDAL, maka diduga AMDAL tersebut adalah hasil rekayasa pihak-pihak yang terlibat dan bekerja sama dengan PT. Sinar Karya, karena berdasarkan undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup termasuk AMDAL dan peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, diharuskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau konsultasi publik guna menemukan dampak sosial. Namum perusahan tidak melakukannya, kemudian lingkungan tempat berdirinya AMP milik PT. Sinar Karya telah mengakibatkan banyak kecelakaan bagi masyarakat sipil, karena material milik PT. Sinar Karya yang berada di lokasi AMP terhambur ke jalan raya hingga menganggu lalu lintas kendaraan beroda dua dan beroda empat.
Jika PT. Sinar Karya disinyalir memiliki izin AMDAL maka di duga AMDAL tersebut cacat prosedural berdasarkan ketentuan hukum. Bahwa PT. Sinar Karya diduga tidak Memiliki IMB ( Izin Membangun) dari pemerintah daerah Kabupaten Alor, dimana IMB atau izin membangun merupakan suatu bentuk konfirmasi bahwa pendirian AMP tersebut tidak menyalahi RT-RW (Rencana tata ruang dan Rencana Tata Wilayah ) Kabupaten Alor. Diduga kuat tempat pendirian AMP tersebut adalah tata ruang pemukiman dan bukan tata ruang untuk perindustrian atau pabrik dan pertambangan.
Sehingga pendirian AMP/ tempat masak aspal milik PT. Sinar Karya menyalahi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah Kabupaten Alor. Bahwa diduga PT. Sinar Karya selama ini mengunakan BBM jenis solar dan minyak tanah serta bensin secara ilegal. PT. Sinar Karya diduga tidak mengunakan BBM industri akan tetapi mengunakan BBM subsidi dengan modus mengunakan masyarakat biasa untuk membeli dan menimbun BBM untuk di gunakan sebagai operasional PT. Sinar Karya, karena di duga kuat PT. Sinar Karya tidak terdaftar sebagai pengambil BBM industri.
Bahwa diduga seluruh karyawan atau buruh di PT. Sinar Karya tidak memiliki kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama perusahan, dan pekerja atau buruh tidak memiliki jaminan kesehatan. Tentunya hal ini melanggar aturan dan hak-hak buruh. Bahwa PT. Sinar Karya membayar upah karyawan tidak sesuai dengan UMR atau UMK bahkan di sinyalir sangat jauh dari UMR atau UMK di Kabupaten Alor.
Bahwa terhadap pendirian AMP, PT. Sinar Karya sudah pernah diajukan penolakan oleh pemerintah Desa Luba, karena masyarakat Desa Luba merupakan masyarakat yang terdampak secara langsung akibat dari pendirian AMP/atau tempa masak aspal tersebut.
Poin Tuntutan:
1. Kami menuntut kepada Kapolres Alor untuk memangil dan menghentikan aktivitas kerja yang di lakukan oleh AMP, milik PT. Sinar Karya yang diduga tanpa izin atau ilegal.
2. Kami menuntut kepada DPRD Kabupaten Alor untuk segera gelar RDPU dan RDP bersama PT. Sinar Karya dan segera memerintahkan pihak PT. Sinar Karya untuk menghentikan pekerjaan AMP tersebut, karena diduga tanpa izin dan telah mengakibatkan banyak masalah di lingkungan di Desa Luba.
3. Menuntut kepada Bupati Alor untuk mencabut izin pendirian perusahan PT. Sinar Karya yang diduga telah merugikan daerah, dengan mendirikan dan mengoperasikan AMP atau tempat masak aspal aspal secara ilegal di Kabupaten Alor.
Mengetahui
Badan Pengurus LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI (LMND)
Eksekutif Kota Kalabahi Periode 2023-2025
DERLINWINDA MAUKO DANIEL LANDE
PJS.KETUA SEKERTARIS
KORDINATOR AKSI
ROBY A. FAKAMENG FRANSISCO LIFIR KORDUM KORLAP
TOBIAS TANGMAU YUSUP MAURE
KORLAP KORLAP
