Polres Alor Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Terlantarkan 119 Warga di Pelabuhan Kendari

Kalabahi, wartaalor.com – Sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, yang memperlihatkan 119 warga asal Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga ditelantarkan di pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka dijanjikan dipekerjakan di sebuah perusahaan dengan iming-iming gaji dan fasilitas fantastis.

Kasus ini sedang dalam penanganan Unit Tipiter Satreskrim Polres Alor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/212/VI/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, Tanggal 17 Juni 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Aidha Aryanti Enga (Istri salah satu korban bernama Jamaludin Djaha).

Kronologi kasus, bermula pada bulan April 2025 lalu, terlapor berinisial HL dan HD mengatasnamakan PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA melakukan perekrutan tenaga kerja, dan hendak melakukan pengiriman dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah. Namum saat itu berhasil digagalkan dan dicegah sebelum hari keberangkatan, karena perekrutan tidak sesuai dengan prosedur.

Bacaan Lainnya

Pada saat itu terlapor tidak hilang akal, sehingga ia bertemu dengan saudara AP lalu saling bertukar nomor Handphone. (HD Nomor Hp. 081357899XXX, Nomor Hp. HL 081359612XXX dan Nomor hp AP 085714641XXX).

Pada awal Mei 2025 dengan mengunakan Whatsapp, saudara AP menghubungi terlapor HL dan HD dan juga saudara HLL, dan memberitahukan poin-poin antar lain:

“Bahwa dirinya memiliki perusahaan perekrut tenaga kerja, yakni PT. GARUDA ASIA TIMUR INDOENSIA. Perusahaan tersebut telah memiliki ijin/lisensi sebagai perusahaan perekrut tenaga kerja dan berlaku secara nasional”, ujar Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H dalam keterangannya saat gelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa Polres Alor, Senin, (23/6/25) siang.

Para pekerja yang direkrut, terang Kapolres Alor, dijanjikan akan bekerja sebagai pekerja kontruksi yang ada di Kota Industri di Morowali. Setiap pekerja disediakan fasilitas kamar ber AC, kamar mandi dalam, tempat tidur, dispenser air, makan 3 (tiga) kali sehari dan layanan antar jemput ke lokasi kerja, serta gaji sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Kapolres Alor yang didampingi Kasat Reskrim, IPTU Anselmus Leza dan Kanit Tipiter AIPDA Suherman mengatakan, saudara AP juga memberitahukan akan dipungut biaya Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari para calon pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari korlap sebagai biaya administrasi registrasi kamar dan pembuatan kartu identitas pekerja, karena sebelum masuk ke tempat kerja para pekerja sudah mengunakan kartu identitas kerja.

Mendengar informasi tersebut, terlapor HL dan HD dan saudara HLL mulai awal bulan Mei 2025 menyampaikan informasi yang disampaikan oleh AP kepada masyarakat Alor, hingga dapat merekrut calon tenaga kerja sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang dan semuanya laki-laki.

Kapolres Alor mengungkapkan, bahwa telah dibuatkan Group WA dengan nama group Garuda Timur yang berisikan AP, HD, HL, HLL dan para pencari kerja. Dari semua calon pekerja telah dipungut biaya dengan rincian :

Korlap sebanyak 13 (tiga belas)  orang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)  per orang dengan total Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Calon pekerja sebanyak 106 (seratus enam) orang Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 26.500.000 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga total uang yang diterima sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).

“Uang pungutan itu disetorkan oleh calon pekerja dan korlap kepada terlapor HL dan HD. Selanjutnya uang pungutan tersebut dikirim oleh HL dan HD ke AP melalui rekening Bank BCA 2860625337 secara bertahap sesuai dengan setoran dari calon pekerja”, ungkap Kapolres.

Dia melanjutkan, para pekerja hanya dimintai KTP dan disuruh buat Rekening Bank BRI. Selanjutnya, pada hari Sabtu Tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita para calon pekerja diberangkatkan dari Kabupaten Alor melalui Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan mengunakan Kapal Tol Laut sabuk Nusantara 82, dengan tujuan Pelabuhan Kendari.

Pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita para pekerja sampai di pelabuhan Kendari, akan tetapi pada saat itu tidak ada saudara AP atau pihak PT. GARUDA ASIA TIMUR INDOENSIA yang menjemput para pekerja sesuai dengan kesepatan awal. Alasannya bahwa PT. GARUDA ASIA TIMUR INDOENSIA tidak terdaftar pada pekerjaan kontruksi di Morowali, Sulawesi Tengah, sehihingga membuat keresahan dan keributan dari para pekerja.

Pada pukul 18.00 Wita datanglah perusahaan lain yakni PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA yang menjemput para korban dan melakukan tawar menawar kembali dengan para pekerja mengenai fasiltas dan gaji pekerja. Karena merasa kecewa sebagain kecil korban kurang lebih 20 (dua puluh) orang menolak bergabung dengan PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA dan memilih pulang kembali ke Alor, sedangkan sisanya bergabung dengan PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA.

“Untuk saat ini para korban yang kembali ke Alor dalam perjalan pulang dengan mengunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Kendari dengan tujuan Kalabahi dan diperkirakan akan tiba pada siang hari ini”, terang Kapolres.

Dikatakannya bahwa dalam kasus ini korban berjumlah 119 orang. Sedangkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yaitu Aida Aryanti Enga (Istri dari korban Jamaludin Djaha), Samsudin Kiko (Orang tua/wali Julkifli Kiko), Susy Susanti Kay (wali dari dari korban Simon Kay, Abner Judikson Ratu, Alpius Koli dan Fendi Boling Seli, Yapi Yonas (orang tua/wali Rinaldi) dan Nursalim Maleng (Wali dari korban Irmansyah Sait).

Untuk terlapor sendiri yakni, HL  (Sudah diperiksa) HD (Sudah diperiksa HLL (hari ini memenuhi panggilan) AP (dalam lidik).

Dijelaskan Kapolres Alor bahwa berdasarkan fakta-fakta PT. GARUDA ASIA TIMUR INDOENSIA tidak memenuhi syarat untuk melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja antar Daerah dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah dengan alasan:

Belum diketahui tentang perijinan berusaha (karena belum diperlihatkan pada Dinas Nakertrans kabupaten Alor). Tidak memiliki petugas antar kerja ( yang memiliki surat resmi dari Perusahaan). Tidak memiliki SPP AKAD ( Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah). Yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan dan Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan. Tidak memiliki Surat Pengantar Rekrut yang dikeluarkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan provinsi.

Selain itu, tidak memiliki surat perjanjian penempatan yang ditandatangani oleh calon tenaga kerja dan perusahaan penempatan dan diketahui oleh kepala Dinas Nakertrans setempat. Pencari kerja yang direkrut tidak memenuhi syarat sebagai pencari kerja antar daerah karena tidak memiliki Pas foto terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Tidak memiliki Copy ijazah pendidikan terakhir.

Tidak memiliki Copy sertifikat kompetisi kerja bagi yang memiliki. Tidak memiliki Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Tidak dilakukan pelayanan kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh fungsional pengantar kerja atau petugas antar kerja di dinas kabupaten/kota atau kecamatan. Tidak memiliki Surat Ijin orang tua yang diketahui oleh pemerintah setempat, Surat ijin suami/istri yang telah menikah (dilampirkan dengan akte nikah atau buku nikah).

Belum admin siap kerja melakukan verifikasi dokumen di Aplikasi  Siap Kerja oleh Admin untuk mendapatkan Kartu Siap Kerja ID. Bahwa terlapor HL dan HD belum memenuhi syarat sebagai petugas perekrut tenaga kerja karena tidak memiliki Surat Surat Perekrutan dari Perusahaan.

Perbuatan PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA yang memungut biaya sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari para calon pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari korlap adalah salah karena tidak sesuai dengan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2024 tentang Penempatan tenaga kerja dalam Negeri pasal 11 ayat (1)  huruf c jelaskan  PTTKS dilarang memungut biaya penempatan tenaga kerja kepada pencari kerja. Bahwa proses perekrutan dan pengiriman tenaga kerja yang dimaksudkan di atas tidak prosedural.

Barang bukti yang diamankan yakni 84 (delapan puluh empat) lembar bukti pengiriman uang ke nomor rekening AP yang diamankan dari Terlapor HD. 7 (tujuh ) lembar bukti pengiriman uang ke Nomor rekening AP yang diamankan dari terlapor HL.

Pasal yang disangkakan, perbuatan terlapor HL, HD, HLL dan AP dengan mengunkan PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA yang melakukan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali, Sulawesi Tengah adalah tidak sesuai dengan prosedur/anprosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2024 tentang Penempatan tenaga kerja dalam Negeri, dan melanggar ketentuan hukum setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak pidana setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Undang-undang republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara penetapan tersangka (hari ini) dan melakukan pemeriksaan tersangka. ***(joka)

Pos terkait