Oleh: Dhita Karuniawati )*
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan mental mereka di tengah derasnya arus informasi digital. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif media sosial terhadap perkembangan psikologis anak dan remaja.
PP ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan ramah anak. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur usia minimal penggunaan media sosial, durasi penggunaan harian, hingga kewajiban platform digital dalam menyaring konten yang tidak layak konsumsi bagi anak-anak.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas menjadi dasar hukum baru bagi perlindungan anak di ruang digital.
Prabowo mengatakan PP Tunas dibuat untuk menjamin setiap anak aman dan sehat di ruang digital. Dia menegaskan pemerintah ingin anak-anak mendapatkan manfaat yang baik dari perkembangan teknologi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan PP Tunas merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin keamanan anak di lingkungan digital. Sebab, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia itu adalah anak-anak.
PP Tunas pun menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Negara ingin menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.