Temuan BPK Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas Rp 292.663.534 di 41 OPD Alor Dikembalikan ke Kas Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Soni O Alelang (Foto: Tribuanapos.net)

Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan di daerah saat ini tidak lagi menggunakan metode manual melainkan semuanya serba aplikasi. Hal ini dimaksudkan agar adanya transparansi dan akuntabel pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskannya, karena pengelolaan keuangan menggunakan aplikasi secara otomatis akan ketahuan bila ada indikasi-indikasi yang mungkin mengarah pada kerugian keuangan negara.

Sementara itu, berkaitan dengan temuan hasil audit BPK atas dana BPJS dan JKN di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Alor, Kepala Inspektorat Daerah (Irda), Romelus Djobo yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, itu sumber anggarannya dari Kementerian Kesehatan RI. Menurutnya, Irda Kabupaten Alor tidak punya kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan yang bersumber dari pusat.

“Dana BPJS, JKN itu sumber dananya dari Kementrian Kesehatan, sehingga Irda Kab tidak punya kewenangan utk audit, yang punya kewenangan audit itu BPKP dan BPKRI dan utk TA 2022 dan 2023 sudah diaudit oleh BPKP dan BPK-RI”, ujar Romelus Djobo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu, (18/12/24) siang. ***(joka)

Pos terkait