Kalabahi, wartaalor.com – Tahapan kampanye bagi 5 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), periode 2024-2029 telah selesai, Sabtu, 23 November 2024. Selanjutnya, pada pukul 00:00 Wita adalah masa tenang hingga hari H pemungutan suara tanggal 27 November.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah masa (rentang waktu) yang tidak lagi dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Selama masa tenang, ada sejumlah aturan dan larangan yang perlu diperhatikan.
Meski demikian, dalam tahapan kampanye yang sudah selesai salah satu tahapan diduga tidak terlaksana yaitu tahapan kampanye iklan media massa. Sehingga hal ini mendapat tanggapan dari masyarakat Alor bernama Febry Blegur.
Sebagai pemerhati Pilkada, Febry yang juga mantan komisioner KPU Alor ini menjelaskan, PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye. Pada pasal 18, metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Febry mengatakan, tepat hari ini, tanggal 23 November 2024 merupakan hari terakhir tahapan kampanye. Baik pertemuan terbatas, rapat umum, penyebaran bahan kampanye pemasangan alat praga kampanye dan termasuk penayangan kampanye melalui iklan media massa dan elektronik yang difasilitasi KPU.
“Namun sampe hari ini KPU Kab. Alor tidak menayangkan satu pun iklan kampanye dari 5 pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkanda Alor 2024. Sesuai dengan jadwal dan tahapannya pasangan calon melalu timnya sudah memasukan draf iklan kampanye ke KPU Kab Alor. Namun sungguh tidak diduga sampai dengan hari ini tidak ada satu pun tayangan iklan kampanye media massa dan elektronik yang naik tayang”, tandas Febry melalui pesan messenger yang diterima wartawan, Sabtu, (23/11/24) siang.
Lebih anehnya lagi, kata Febry melanjutkan, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor sebagai lembaga penyelenggara diduga tidak menjelaskan apa alasannya sehingga iklan kampanye media massa dan elektronik tidak naik tayang. Hal ini, menurutnya, bisa saja timbul frasa bahwa KPU sementara berusaha menutupi sesuatu.
“Ada pun informasi yang diterima langsung dari orang dalam KPU Kab Alor bahwa hal ini di sebabkan oleh ada salah satu paslon belum memasukan draf iklan kampanye. Sehingga KPU Kab Alor sengaja tidak menayangkan untuk pasangan calon yang sudah memasukan drafnya. Sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya dengan KPU Kab Alor? dan Se istimewa apa paslon tersebut?”, tanya mantan komisioner KPU itu.
Berkaitan dengan hal ini, lanjut Ferdy menegaskan, Bawaslu Alor juga dituntut untuk berperan aktif melakukan pengawasan terkait kasus tidak tayangnya iklan kampanye media massa dan elektronik dimana secara regulasi di atur pada PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye. Jadwalnya pun berlangsung pada Minggu, 10 November 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024 atau penayangan iklan kampanye ini dilakukan sebelum masa tenang Pilkada 2024.
Aturan Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media Cetak dan Elektronik tepatnya diatur pada Pasal 29, 30 dan 31 PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye. Berikut aturan penayangan iklan kampanye melalui media massa cetak dan media massa elektronik selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Fasilitasi yang dimaksud adalah bentuk penayangan iklan kampanye. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa:
a. Tulisan;
b. Suara;
c. Gambar; dan/atau
d. Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat memuat informasi mengenai:
a. Nama pasangan calon;
b. Nomor urut;
c. Visi, misi, dan program;
d. Foto Pasangan Calon; dan
e. Tanda gambar partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
Materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyampaian materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menayangkan iklan kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada desain materi iklan kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengembalian desain pada iklan kampanye kepada partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon, menggunakan formulir tanda terima dan tanda pengembalian.
Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk pasangan calon setiap hari secara kumulatif paling banyak:
a. 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak;
b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi; dan
c. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk pasangan calon setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada pasangan calon dalam menetapkan jadwal.
Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa berkaitan dengan persoalan ini pihaknya sudah bicarakan bersama tim paslon.
“Postingannya Kaka FB ya? Pertanyaan Beliau melambangkan Cinta teramat sangat kepada KPU. Kami hanya melayani dan tentu tindakan kami sudah kami bicarakan dengan tim kampanye dan LO Paslon”, ujar Munawir dalam pesan grup WhatsApp, Sabtu, (23/11/24) siang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Therlince Loisa Mau yang dikonfirmasi wartawan juga menyampaikan berkaitan dengan persoalan iklan kampanye media massa yang tidak tayang sudah dibahas dalam rapat bersama KPU.
“Tadi sudah ada rapat bersama dng Kpu dan sudah di tanyakan dan sudah jelaskan tadi Bu”, balas Therlince Loisa Mau melalui pesan WhatsApp saat ditanya wartawan berkaitan dengan perihal iklan kampanye media massa yang tidak tayang. ***(joka)