UU Cipta Kerja Upaya Keberhasilan Kinerja Jokowi 2 Periode Lakukan Modernisasi Hukum

Oleh: Bambang Prasetyo)*

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu upaya dari sekian banyak bukti nyata keberhasilan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2 periode masa kepemimpinannya untuk melakukan modernisasi hukum.

Selama ini di Indonesia, memang kerap kali terjadi aturan yang saling tumpang tindih satu sama lain dan juga termasuk bagaimana alur birokrasi struktural yang sangat banyak hingga sering merepotkan masyarakat dalam pelayanan. Namun seluruhnya kini sudah hilang berkat kebijakan modernisasi hukum dari Presiden Jokowi.

Berkat kepemimpinannya yang mampu menunjukkan capaian kinerja sangat luar biasa selama 2 periode ini, kemudian terlahir UU Cipta Kerja sebagai wujud nyata dari modernisasi hukum oleh pemerintah.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa setalah 79 tahun merdeka, maka pada akhirnya bangsa ini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai upaya untuk memodernisasi hukum di Tanah Air, serta lahirnya UU Cipta Kerja yang merevisi hingga sebanyak 80 Undang-Undang dan 1.200 pasal sebagai upaya untuk menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa kebijakan yang lahir di era kepemimpinan Presiden Jokowi itu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usahanya.

Kemudahan perizinan itu lantaran adanya proses deregulasi sehingga kini seluruh persyaratan perizinan menjadi jauh lebih cepat, mudah dan handal serta terintegrasi melalui mekanisme satu pintu.

Bacaan Lainnya

Pos terkait