Kasus Dugaan Saling Aniaya Oknum Satpol PP dan Staf Kecamatan ABAD Berakhir Damai di Kejari Alor

KETERANGAN FOTO: Kedua tersangka saling memaafkan dihadapkan Kepala Kejaksaan Negeri Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh tersangka Osemi Imanuel Tonghael (46), Anggota Satpol PP di Kantor Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) berakhir damai melalui ruang Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Selasa, (4/6/24). Dalam kasus ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka baik Osemi Imanuel Tonghael dan Rimon Lepa (57) yang juga staf Kantor Kecamatan ABAD.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love M. Oktario Hutapea, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono, S.H dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara RJ menjelaskan bahwa riwayat singkat perkara ini adalah kejadian penganiayaan yang terjadi pada Senin, 11 Desember 2023, sekitar pukul 08.30 Wita di dalam kantor kecamatan ABAD. Tempat kejadian persis di depan pintu ruang kerja Camat ABAD.

Bacaan Lainnya

Awalnya, jelas Zakaria, Tersangka Rimon Lepa marah-marah dan memukul pintu ruangan Camat ABAD karena tidak terima sepeda motor dinas yang ia pakai akan ditarik untuk dilelang. Keributan itu diketahui Tersangka Osemi Imanuel Tonghael yang kemudian menegur Tersangka Rimon Lepa.

“Karena tidak terima ditegur, Tersangka Rimon Lepa memukul Tersangka Osemi Imanuel Tonghael satu kali, kemudian Tersangka Osemi pun memukul Tersangka Rimon Lepa sebanyak tiga kali ke bagian wajah hingga mengalami luka terbuka pada bibir, sehingga masing-masing melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Alor,” ujar Zakaria dalam Press Release yang diterima Wartawan.

Zakaria melanjutkan, kasus ini diproses di Polsek ABAD dan masing-masing menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Bahwa dalam tahap penyidikan di Polsek ABAD tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara diterima Kejaksaan Negeri Alor pada tanggal 22 Februari 2024.

Zakaria mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Alor menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 20 Mei 2024. Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Alor mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak dan para tersangka mengajukan untuk dilakukan perdamaian melalui Restorative Justice.

Karena telah saling memaafkan satu sama lain dan sesungguhnya antara para tersangka masih ada hubungan keluarga. Bahwa ke dua tersangka Osemi Imanuel Tonghael dan Rimon Lepa diajukan penghentian penuntutan dengan dasar terpenuhinya syarat-syarat sesuai pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sebagai berikut;

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Bahwa korban Osemi Imanuel Tonghael dan Rimon Lepa telah saling memaafkan
4. Bahwa sudah ada surat perdamaian antara korban Osemi Imanuel Tonghael dan Rimon Lepa
5. Korban tidak mengalami kerugian material
6. Adanya respon positif dari masyarakat

Zakaria menerangkan, Jaksa Fasilitator Restorative Justice Zulkarnaen SH, MH, dan Ilham Fauzi SH, mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan melakukan ekspose/ pemaparan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024. Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer SH, MH menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) untuk Tersangka Tersangka Osemi Imanuel Tonghael (46 Tahun) dan Tersangka Rimon Lepa (57 Tahun) tersebut.

“Bahwa kemudian Kejaksaan Negeri Alor menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasrkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor B-750/N.3.21/Eoh.2/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 untuk Tersangka Rimon Lepa dan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasrkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor B-751/N.3.21/Eoh.2/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 untuk Tersangka Osemi Imanuel Tonghael yang pada intinya Menetapkan untuk menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengembalikan Barang Bukti kepada pada tersangka berupa: 1 (satu) Lembar Baju Dinas Pol Pp Berwarna Khaki Tua Kehijau Hijauan, dikembalikan pada Sdr. Osemi Imanuel Tonghael; 1 (satu) Lembar baju dinas berwarna coklat muda kekuningan, dikembalikan pada Sdr.  Rimon Lepa,” jelasnya.

Kedua Tersangka telah menerima ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan barang bukti yang langsung diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutapea SH, MH, didampini oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Alor Zulkarnaen SH, MH, dan Jaksa Fasilitator RJ Ilham Fauzi, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Devi Love M. Oktario Hutapea SH, MH berpesan kepada para tersangka untuk selanjutnya dapat menjaga hubungan baik antar kedua belah pihak dan tidak mengulangi perkelahian lagi. Karena para tersangka sesungguhnya masih ada hubungan keluarga, dan dapat menjadi pembelajaran dikemudian hari untuk tidak mudah terpancing emosi.

Tersangka Osemi Imanuel Tonghael dan Rimon Lepa mengucapkan terima kasih dari hati yang terdalam kepada Kejaksaan Negeri Alor, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kejaksaan Agung RI karena telah mengabulkan Penyelesaian Perkara Berdasrkan Keadilan Restoratif. Sehingga bisa berkumpul kembali bersama keluarga dengan tenang dan hubungan keluarga bisa terjaga kembali. Bahwa para Tersangka adalah tulang punggung keluarga. Osemi Imanuel Tonghael memiliki 4 orang anak (1 orang anak masih usia 2 tahun), dan Rimon Lepa memiliki 5 orang anak. ***(joka)

Pos terkait