Kalabahi, wartaalor.com – Unit Opsonal Buser Satuan Reskrim Polres Alor, Polda NTT bersama SPKT berhasil menangkap MU (inisial), terduga pelaku kasus penganiayaan berat atau pembacokan menggunakan senjata tajam berupa parang terhadap MDL (37), Jumat, (19/4/24). Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan hasil dari pencarian selama 3 hari oleh unit Opsonal Buser Satuan Reskrim Polres Alor.
Kejadian tragis ini bermula pada Minggu, 14 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, di Kampung Baru Kelurahan Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Saat itu, MU dan MDL sedang bersama teman-temannya mengkonsumsi minuman keras di rumah MU.
Saat sedang mengkonsumsi miras, MU memanggil MDL untuk masuk ke dalam rumahnya. Tanpa diduga, MU tiba-tiba mengayunkan parang ke arah kepala MDL yang menyebabkan luka serius. Tindakan tragis ini langsung direspons oleh istri MU yang berteriak dan mencoba menghentikan aksi kekerasan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames Jems Mbau, S.Sos, menerangkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh subnit III Satuan Reskrim Polres Alor berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/135/IV/2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT, tanggal 14 April 2024. Dan saat ini pelaku telah diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus penganiayaan ini juga menjadi peringatan bagi kita semua akan bahaya konsumsi minuman keras dan tindakan kekerasan. Kita perlu bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian di lingkungan sekitar. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, keberhasilan Polres Alor dalam menangkap pelaku penganiayaan berat ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga kejadian seperti ini juga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga keharmonisan di lingkungan sekitar. ***(joka)