Kalabahi, wartaalor.com – Unit Opsonal Buser Satuan Reskrim Polres Alor, Polda NTT bersama SPKT berhasil menangkap MU (inisial), terduga pelaku kasus penganiayaan berat atau pembacokan menggunakan senjata tajam berupa parang terhadap MDL (37), Jumat, (19/4/24). Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan hasil dari pencarian selama 3 hari oleh unit Opsonal Buser Satuan Reskrim Polres Alor.
Kejadian tragis ini bermula pada Minggu, 14 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, di Kampung Baru Kelurahan Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Saat itu, MU dan MDL sedang bersama teman-temannya mengkonsumsi minuman keras di rumah MU.
Saat sedang mengkonsumsi miras, MU memanggil MDL untuk masuk ke dalam rumahnya. Tanpa diduga, MU tiba-tiba mengayunkan parang ke arah kepala MDL yang menyebabkan luka serius. Tindakan tragis ini langsung direspons oleh istri MU yang berteriak dan mencoba menghentikan aksi kekerasan suaminya.
