108 Narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi Terima Remisi HUT RI Ke-76

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH menyerahkan SK remisi umum kepada salah seorang narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76 pada 17 Agustus 2021. FOTO: JOKA

KALABAHI, WARTAALOR.com – Sebanyak 108 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau LPKA.

Bacaan Lainnya

Surat keputusan remisi umum narapidana Lapas Kalabahi diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPRD, Enny Anggrek dan Wakil Bupati Alor, Imran Duru kepada dua orang perwakilan narapidana. Kegiatan ini dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati Alor, Selasa, 17/8/2021 pagi.

Bupati Alor, Amon Djobo didampingi Kalapas Effendi Yulianto dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada 108 orang yang mendapat pengurangan masa hukuman.

“Rasa hormat dan terima kasih juga dari saya kepada Kalapas Kalabahi bersama jajarannya yang sudah membantu, membimbing, dan menuntun narapidana yang ada sampai akhirnya bisa mendapatkan remisi,” ungkap Djobo.

Menurut bupati dua periode ini, Lapas Kelas IIB Kalabahi merupakan rumah orang Alor untuk membina warga yang salah dalam melangkah mengarungi kehidupan ini.

“Salah satu bukti nyata keberhasilan Kalapas bersama jajarannya adalah mampu membina narapidana untuk bisa mandiri dan hidup produktif bagi dirinya, keluarga dan masyarakat melalui pembinaan kemandirian dilahan pertanian yang tersedia,” ujarnya.

Dengan demikian sambung Amon, narapidana memiliki kemampuan dan keterampilan untuk dapat menata masa depan mereka menjadi lebih baik setelah mereka bebas.

“Harapan saya ke depan mereka bisa hidup lebih baik dari sekarang,” kata Amon Djobo.

Sementara Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga saat melaksanakan kegiatan secara virtual mengatakan, remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan,” tegas Reynhard.

Reynhard juga menerangkan pemberian remisi umum tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima remisi umum I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima remisi umum II mencapai Rp. 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.

Ia lalu menjelaskan, pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan, pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas.

“Ini merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Menkumham.

Yasonna berharap agar narapidana bisa menjadi insan yang baik dengan menunjukan sikap dan prilaku yang terpuji dikemudian hari.

“Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” harapnya. ***(joka)

Pos terkait