Koperasi Merah Putih Permudah Petani Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP

Kemudahan tersebut tetap mengikuti ketentuan penerima subsidi. Petani harus terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sementara KTP digunakan untuk verifikasi identitas saat transaksi. Penebusan dicatat melalui sistem i-Pubers untuk mendukung ketertiban administrasi dan pengawasan distribusi. Harga pupuk tetap mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa digitalisasi tata kelola pupuk menjadi bagian penting untuk memastikan subsidi diterima petani yang berhak.

“Digitalisasi melalui e-RDKK adalah kunci menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan distribusi,” kata Amran.

Pos terkait