Pengawasan tersebut juga perlu dibarengi penegakan hukum yang terukur. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono menekankan pentingnya menjaga kondisi lahan gambut tetap basah sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla.
Diaz menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah perusahaan pemegang konsesi untuk memperkuat pembangunan infrastruktur pembasahan gambut. Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, hingga desa agar pelaksanaan pencegahan dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Pemerintah daerah diharapkan berperan dalam menyosialisasikan pembangunan sekat kanal dan pompa air kepada masyarakat. Pelibatan masyarakat menjadi penting untuk memastikan fasilitas pencegahan tidak hanya dibangun, tetapi juga dijaga, dimanfaatkan, dan dipelihara secara berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH telah berkomunikasi dengan 43 perusahaan swasta pemegang izin konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut didorong berkontribusi dalam pembangunan sekat kanal serta penyediaan pompa sentrifugal untuk mengambil air dari sungai guna mempertahankan kelembapan lahan gambut.
Pembangunan infrastruktur pembasahan menjadi langkah penting mengingat karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar ketika mengalami kekeringan. Kebakaran pada lapisan gambut bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan membutuhkan proses pemadaman yang lebih panjang.