Pengawasan Perusahaan Diperketat, Pencegahan Karhutla Turun sampai Tapak

Oleh Rania Andini Putri )*

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan ekosistem gambut sekaligus memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga tingkat tapak. Langkah tersebut dilakukan melalui pembangunan sekat kanal, penyediaan pompa air, pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai penguatan langkah pencegahan menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyasar akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang di sejumlah wilayah.

Menurut Alex, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran. Evaluasi tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan yang lebih efektif, terutama pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi serta kawasan yang berada dalam pengelolaan perusahaan pemegang izin konsesi.

Evaluasi perlu mencakup kondisi lahan, tata kelola kawasan, ketersediaan sumber air, praktik pembukaan lahan, serta kesiapan perusahaan dan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran. Dengan mengetahui faktor penyebabnya, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan pencegahan yang lebih terarah dan tidak sekadar mengulangi pola penanganan darurat setiap musim kemarau.

Untuk wilayah dengan kondisi karhutla yang parah, Alex mendorong pemerintah meningkatkan kapasitas penanganan melalui penambahan personel pemadam, penyediaan peralatan yang memadai, serta peningkatan intensitas patroli. Langkah tersebut perlu disertai pemetaan kawasan rawan dan evaluasi berkala agar pengerahan sumber daya dilakukan secara tepat sasaran.

Di sisi lain, Alex menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan. Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban pencegahan kebakaran dilaksanakan secara konsisten, mulai dari penyediaan personel dan sarana pemadaman, pemantauan kawasan, hingga penerapan mekanisme pelaporan ketika ditemukan potensi kebakaran.

Bacaan Lainnya

Pos terkait