“Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini,” pungkasnya.
Sementara itu, pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menilai perampasan aset memiliki peran penting dalam memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Menurutnya, pemidanaan berupa penjara belum tentu mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh, terutama dalam perkara korupsi bernilai besar.
“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.