Ia menjelaskan, pelibatan pihak ketiga diperlukan agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, maupun mencuci uang hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum. Dengan demikian, mekanisme perampasan aset tidak hanya mendukung pengembalian kerugian negara, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana.
“Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” ucap Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk hingga masa reses. Pembahasan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.