Ketegasan Hukum Karhutla Sebagai Bukti Nyata Negara Hadir Melindungi Warga

Oleh: Wesno Alex Noerdin *)

Keberadaan negara yang berdaulat tidak hanya diukur dari ketegasan menjaga batas-batas wilayah darat dan laut, melainkan juga dari keberanian melindungi ruang hidup serta kelestarian lingkungan dari ancaman kerusakan ekologis. Dalam tata kelola sumber daya alam, ketegasan penegakan hukum terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi tolok ukur utama keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar warga negara. Langkah strategis dan tindakan hukum tanpa kompromi yang ditunjukkan oleh jajaran pemerintah sepanjang periode ini menandai era baru tata kelola lingkungan, di mana hukum benar-benar hadir sebagai pilar keadilan sosial sekaligus instrumen pencegahan yang paling efektif.

Komitmen tersebut terlihat melalui tindakan administratif yang diambil oleh Kementerian Kehutanan terhadap badan usaha yang abai dalam menjaga area konsesinya. Terbaru, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengarahkan kebijakan penegakan hukum yang konsisten dengan menyiapkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi lima hingga enam perusahaan tambahan yang terbukti melanggar ketentuan pengendalian kebakaran. Penindakan lanjutan ini menguatkan langkah hukum sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan. Keselarasan tindakan ini membuktikan bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik kelalaian yang mengorbankan kepentingan publik, tanpa membedakan apakah perusahaan tersebut berskala kecil maupun besar.

Pos terkait