Penyatuan nomenklatur tersebut diharapkan menyederhanakan tata kelola pendidikan sekaligus mengakhiri diskriminasi akibat perbedaan status kepegawaian. Dengan demikian, seluruh pendidik dapat memperoleh pengakuan dan kesetaraan hak tanpa membedakan statusnya.
Selain penataan status, kesejahteraan guru non-ASN turut menjadi perhatian. Komisi X DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas menyepakati perlunya memasukkan ketentuan standar upah minimum bagi guru non-ASN ke dalam batang tubuh rancangan undang-undang tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjamin penghasilan yang layak dan mengurangi kesenjangan pendapatan, terutama bagi guru honorer, swasta, madrasah, serta pendidik lain yang masih menerima upah rendah.