JAKARTA — Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus menyederhanakan tata kelola guru di Indonesia. Pembaruan ini diarahkan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh tenaga pendidik.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf mendorong penghapusan dikotomi status kepegawaian antara guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melalui penggunaan satu nomenklatur, yakni “Guru Indonesia”. Usulan tersebut mencakup guru ASN, honorer, paruh waktu, swasta, hingga guru madrasah.
“Di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru: Guru Indonesia. Sudah itu, tidak ada nama lain. Mau ASN, guru paruh waktu, guru honorer, guru swasta, kalau banyak istilah jadi bingung penataannya,” tegas Furtasan.