Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya membangun sistem yang menempatkan profesi guru sebagai satu kesatuan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Perbedaan status kepegawaian dan tempat kerja perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan agar tidak menghambat pemenuhan hak, pengembangan kompetensi, serta kesempatan berkarier bagi tenaga pendidik.
Komisi X DPR RI juga menekankan bahwa penyempurnaan RUU Sisdiknas tidak cukup hanya mengatur status guru. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan dan memberikan perlindungan bagi seluruh unsur dalam ekosistem pendidikan.
“Komisi X DPR RI mendorong agar RUU (Sisdiknas) ini tidak berhenti pada pengaturan status guru, tetap mampu menjawab persoalan nyata di lapangan serta memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem pendidikan,” tegas DPR RI.