“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” katanya.
Dalam tata kelola MBG, yayasan memiliki tanggung jawab legalitas dan administrasi, sedangkan mitra dapat menanggung investasi pembangunan dapur, pengadaan peralatan, armada distribusi, serta kebutuhan operasional. Karena itu, BGN menekankan hubungan kemitraan harus berjalan sesuai kontribusi dan tanggung jawab masing-masing.
Pengawasan anggaran juga diperkuat melalui perubahan skema insentif SPPG. Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara tetap Rp6 juta per hari, melainkan Rp2.000 berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.