Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman di kantornya, Jakarta.
Dudung mengatakan Perpres ini menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP. Pemerintah akan memastikan setiap gerai yang beroperasi untuk mendapat pasokan barang secara berkelanjutan.