JAKARTA – Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk memenuhi kewajiban tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang terukur dengan verifikasi dokumen dan pengawasan berlapis guna menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pembayaran kepada bank-bank Himbara diproses setelah pemerintah menerima tagihan resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa.
Tagihan tersebut harus dilengkapi dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi, termasuk Berita Acara Serah Terima yang telah direviu BPKP atau APIP pemerintah daerah.