PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak

Secara substantif, PP TUNAS mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan layanan digital.

Terdapat tiga kewajiban utama bagi platform, yaitu menyediakan klasifikasi konten berbasis usia, menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang andal, serta menyediakan fitur kontrol orangtua yang mudah diakses. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Di sektor pendidikan, pemanfaatan teknologi digital membawa manfaat besar, mulai dari kemudahan akses informasi hingga pembelajaran interaktif. Namun, tanpa pengawasan, risiko seperti paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga penurunan kualitas interaksi sosial tetap mengintai. Karena itu, pendidik menekankan pentingnya etika digital sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Widyaprada Ahli Utama Direktorat PAUD, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir. Harris Iskandar, Ph.D. menekankan bahwa kepatuhan terhadap etika digital ini merupakan harga mati bagi setiap satuan pendidikan.

Pos terkait