Jaksa Minta Irda Audit Kerugian Kasus Dana Desa di Alor, Warga Pertanyakan Peran Kontraktor Muklis

Keterangan Foto: Ilustrasi dugaan korupsi dana desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola dana desa di Kabupaten Alor yang telah berjalan hampir satu tahun kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor meminta Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor untuk melakukan audit kerugian negara sebagai dasar tindak lanjut proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Muhamad Nursaitias, SH., MH., dalam keterangan pers yang dirilis Media Kupang menjelaskan bahwa setiap laporan terkait dana desa harus melalui mekanisme audit oleh Inspektorat Daerah terlebih dahulu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“SOP itu antara lain jika ada laporan dana desa yang masuk, kita kirim ke Inspektorat Daerah (Irda) untuk diaudit terlebih dahulu. Jadi semua laporan dana desa yang masuk ditindaklanjuti dengan meminta Irda melakukan audit,” jelas Kajari Alor dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan kesepakatan antara Jaksa Agung, Menteri Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri dalam penanganan perkara dana desa.

Kajari menegaskan bahwa setelah audit dilakukan, hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian.

“Jika dalam waktu 60 hari tidak dilakukan pengembalian, maka perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan membawa perkara ke persidangan akan mempertimbangkan besaran kerugian negara.

“Kalau temuannya kecil, misalnya Rp20 juta atau Rp30 juta, biasanya dilakukan penagihan ganti rugi. Karena biaya penyidikan hingga persidangan di Kupang bisa mencapai Rp150 juta per perkara,” ungkapnya.

Kajari menambahkan bahwa SOP dan mekanisme penanganan dana desa tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah desa dalam berbagai kegiatan resmi, termasuk saat adanya aksi demonstrasi.

Warga Pertanyakan Peran Kontraktor Muklis

Di tengah proses audit yang sedang berjalan, sejumlah warga mulai mempertanyakan peran seorang kontraktor dana desa bernama Muklis yang disebut-sebut terlibat dalam beberapa proyek dana desa di Kabupaten Alor.

Seorang warga Kalabahi yang enggan disebutkan namanya mengaku sering membaca nama Muklis disebut dalam berbagai pemberitaan oleh kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi.

Menurut warga tersebut, Muklis diduga mengerjakan sejumlah proyek dana desa di beberapa desa di Alor, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga tidak tuntas, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Kami membaca pernyataan kuasa hukum UD Tetap Jaya di berbagai media, nama Muklis sering disebut, mulai dari pekerjaan yang diduga tidak tuntas hingga soal surat undangan pemeriksaan untuk kontraktor lain yang dititipkan kepadanya. Tapi sampai sekarang Muklis tidak tersentuh hukum,” ujarnya di Kalabahi, Jumat (3/4/2026).

Ia berharap Kejaksaan dapat bekerja secara transparan dan adil dalam mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tata kelola dana desa di Kabupaten Alor.

Sementara itu, Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyurati Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tata kelola dana desa di Kabupaten Alor serta dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Maria Bernadeta Yuni selaku Direktur UD Tetap Jaya.

“Kami sudah berkali-kali bersurat ke Kejaksaan Agung, Kejati NTT, dan Komisi Kejaksaan RI, namun sampai sekarang proses hukum tata kelola dana desa di Kabupaten Alor menurut kami tidak adil dan terkesan tebang pilih,” kata Fransisco dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Ia juga menyoroti kontraktor dana desa bernama Muklis yang disebut tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh Kejaksaan.

“Dalam laporan kami, saudara Muklis yang juga kontraktor dana desa di Alor tidak pernah dipanggil, diperiksa, atau ditindak. Kami berharap Jaksa Agung, Kajati NTT, dan Komisi Kejaksaan dapat memeriksa kinerja oknum penyidik di Kejari Alor setelah libur Lebaran 2026,” tegasnya. (*)

Pos terkait