Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Kriminalisasi di Kejari Alor

Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi

JAKARTA, WARTAALOR.COM – Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada sejumlah lembaga penegak hukum terkait dugaan ketidakadilan dalam proses hukum tata kelola dana desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga saat ini, laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, (29/3/2026), Fransisco mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi NTT, serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, menurutnya, proses penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Maria Bernadeta Yuni selaku Direktris UD Tetap Jaya, masih berjalan lambat dan terkesan tidak jelas.

Fransisco menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan proses hukum tata kelola dana desa di Kabupaten Alor yang dinilai tidak adil. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek dana desa, khususnya terhadap seorang kontraktor bernama Muklis yang disebut tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum, khususnya oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Alor. Ia berharap Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat meluangkan waktu setelah libur Lebaran 2026 untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik di Kejaksaan Negeri Alor.

Fransisco juga menyebut bahwa berbagai keluhan telah disampaikan oleh kepala desa dan sejumlah komponen masyarakat di Kabupaten Alor terkait proses hukum yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, permasalahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Perkembangan penanganan laporan sampai saat ini terkesan buntu dan berjalan di tempat. Ini menjadi kegelisahan kami sebagai kuasa hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung fenomena yang berkembang di masyarakat dengan istilah No Viral No Justice, yang menggambarkan bahwa suatu perkara baru mendapat perhatian ketika menjadi viral di media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan viralitas, tetapi berharap adanya keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Fransisco mengungkapkan bahwa laporan dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Alor sebenarnya telah diplenokan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, hingga saat ini tindak lanjutnya masih sebatas korespondensi atau surat-menyurat dan belum sampai pada langkah konkret pemeriksaan lapangan.

Ia menilai proses hukum yang tidak adil dan tidak transparan membuat pihaknya kesulitan mencari saluran pengaduan lanjutan. Oleh karena itu, ia meminta dukungan media untuk terus mempublikasikan persoalan tersebut agar menjadi perhatian publik dan mendorong adanya penanganan yang objektif.

“Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal dan mempublikasikan persoalan ini agar semuanya menjadi terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait