Upacara Pemakaman Mantan Bupati Alor Dua Periode, Amon Djobo Dinilai Kurang Etis Secara Protokoler

Direktur LSM Lintas Khatulistiwa, Pontius Wali Mau

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Pelaksanaan upacara kedinasan pemakaman mendiang mantan Bupati Alor dua periode, Drs. Amon Djobo, M.AP, di kediamannya di Aikoli, Welai, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Sabtu (28/3/2026), menuai sorotan terkait aspek etika protokoler dalam pelaksanaan upacara.

Upacara pemakaman yang berlangsung secara kedinasan tersebut dinilai kurang tepat dalam hal penentuan inspektur upacara, meskipun secara aturan keprotokolan negara masih diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo hadir dan menerima penyerahan jenazah mendiang Amon Djobo, namun tidak bertindak sebagai inspektur upacara. Posisi inspektur upacara justru dipegang oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Alor, Obeth Bolang.

Bacaan Lainnya

Situasi ini menjadi perhatian publik karena dalam tata protokoler pemerintahan, pejabat tertinggi yang hadir dalam suatu upacara kedinasan biasanya bertindak sebagai inspektur upacara.

Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Alor, Pontius Wali Mau, menegaskan bahwa dalam hirarki keprotokolan, inspektur upacara merupakan pejabat tertinggi dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, dalam upacara pemakaman mantan kepala daerah, idealnya yang menjadi inspektur upacara adalah pejabat setingkat atau lebih tinggi, yakni Bupati atau Wakil Bupati yang sedang menjabat.

“Dalam upacara pemakaman Bupati atau Wakil Bupati, idealnya yang menjadi inspektur upacara adalah pejabat tertinggi yang hadir, yakni Bupati atau Wakil Bupati aktif sebagai bentuk penghormatan tertinggi dari pemerintah daerah kepada almarhum,” tegas Pontius dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, (28/3/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa pejabat seperti Pj Sekda, Sekda definitif, atau Asisten dapat memimpin upacara apabila Bupati dan Wakil Bupati sama-sama berhalangan hadir.

Namun dalam kondisi Wakil Bupati hadir dalam upacara tersebut, secara etika protokoler seharusnya Wakil Bupati bertindak sebagai inspektur upacara.

“Pj Sekda bisa menjadi inspektur upacara jika ada penunjukan dari Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir. Tetapi dalam kondisi Wakil Bupati hadir, secara etika protokol seharusnya Wakil Bupati yang menjadi inspektur upacara,” jelasnya.

Pontius menambahkan bahwa secara teknis dan hukum, pelaksanaan upacara pemakaman tetap sah dan tidak menyalahi aturan, namun dari sisi etika keprotokolan dinilai kurang tepat.

“Upacara tetap sah secara hukum dan tidak membatalkan keabsahan pemakaman secara kedinasan, tetapi secara etika protokoler hal ini kurang tepat karena Wakil Bupati hadir dalam upacara tersebut,” ujarnya.

Ia berharap ke depan pemerintah daerah lebih memperhatikan tata protokoler dalam pelaksanaan upacara kedinasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Upacara pemakaman kedinasan mendiang Amon Djobo, yang menjabat sebagai Bupati Alor selama dua periode (2014–2024), berlangsung dengan penuh penghormatan dan dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta keluarga almarhum. ***(joka)

Pos terkait