JAKARTA, WARTAALOR.COM – Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor terhadap kliennya, Maria Bernadeta Yuni atau yang akrab disapa Ibu Yuni.
Desakan tersebut disampaikan Fransisco dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan bahwa laporan yang telah diajukan sejak 24 Februari 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat Kejati NTT.
Menurut Fransisco, laporan tersebut telah dibahas dalam rapat pleno Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada 26 Februari 2026. Hasil pleno, kata dia, merekomendasikan agar Kejati NTT segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan kami sudah diplenokan di Komisi Kejaksaan RI dan telah diteruskan kepada Kejati NTT untuk ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang jelas,” ujar Fransisco.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola dana desa di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, UD Tetap Jaya merupakan salah satu penyedia jasa.
Fransisco menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti adanya pihak lain yang diduga lebih bertanggung jawab, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Pihak yang diduga pekerjaannya bermasalah justru tidak tersentuh, sementara klien kami yang bekerja sesuai prosedur malah diperiksa secara intensif. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang berpotensi mempengaruhi proses penegakan hukum di Kejari Alor. Dugaan tersebut, menurutnya, semakin menguat berdasarkan berbagai informasi yang beredar di media.
Lebih lanjut, Fransisco menyebut bahwa Kejati NTT melalui bidang pengawasan (Aswas) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan belum juga dipublikasikan.
“Saya sendiri telah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh pihak terkait. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut,” ungkapnya.
Fransisco berharap Kejati NTT dapat segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan perkara ini secara transparan serta profesional.
“Kami berharap proses ini bisa segera dituntaskan secara terang benderang. Jangan sampai pihak yang bekerja dengan benar justru dikorbankan, sementara pihak yang diduga bermasalah tidak tersentuh hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Alor karena dinilai menyangkut integritas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. (*)
