Kondisi Kesehatan Bupati Alor Belum Pulih, Dinilai Mempengaruhi Jalannya Pemerintahan Daerah

Samsudin Belu atau biasa dikenal Saske/Tokoh pemuda Alor | Foto dok Facebook

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kondisi kesehatan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, yang hingga kini belum pulih sepenuhnya setelah mengalami stroke pada Juli 2025 lalu, dinilai mulai mempengaruhi jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Alor.

Hal ini menyusul pernyataan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor, Hermanto Djahamouw, S.H, yang sebelumnya disampaikan melalui media usai mengikuti rapat kerja bersama DPRD Kabupaten Alor terkait dinamika pemerintahan daerah.

Dalam pernyataannya, Hermanto yang merupakan salah satu pimpinan partai pengusung pasangan Iskandar Lakamau – Rocky Winaryo (Is The Rock) pada Pilkada Alor 2024 menegaskan bahwa apabila Bupati menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan pada April mendatang di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta, maka perlu ada pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan secara optimal.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari pengguna media sosial Facebook bernama Samsudin Belu, yang akrab disapa Saske.

Melalui kolom komentar pada tautan berita yang membahas pernyataan Hermanto, Kamis (12/3/2026) malam, Saske menilai bahwa pandangan Ketua DPC Hanura tersebut merupakan sikap yang wajar, rasional, dan mencerminkan tanggung jawab moral dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih melihat bahwa kondisi kesehatan Bupati Alor belum kembali normal. Situasi tersebut, kata dia, berpotensi berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta proses pengambilan keputusan di dalam birokrasi.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, jabatan Bupati bukan sekadar simbol. Bupati merupakan pemegang kendali arah kebijakan daerah, pelaksanaan program pembangunan, sekaligus penentu stabilitas pemerintahan,” ujar Saske.

Ia menambahkan, ketika kondisi kesehatan kepala daerah mengalami gangguan serius, negara sebenarnya telah mengatur mekanisme yang harus dijalankan agar pemerintahan tetap berjalan.

Hal tersebut, lanjutnya, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas karena alasan kesehatan atau sebab lain, maka harus ada kejelasan mengenai pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang berwenang.

Saske juga menyatakan dukungannya agar Bupati Alor mendapatkan perawatan medis yang maksimal di rumah sakit yang memiliki fasilitas khusus penanganan saraf dan otak, sehingga kondisi kesehatan kepala daerah dapat diperiksa secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara medis maupun secara hukum.

“Kami tentu mendukung agar Bupati mendapatkan perawatan secara serius di rumah sakit yang memiliki fasilitas khusus saraf atau otak, sehingga kondisi kesehatannya bisa diperiksa secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis maupun hukum,” tulisnya dalam komentar tersebut.

Di sisi lain, Saske juga mengingatkan bahwa dalam kondisi kepemimpinan daerah yang tidak sepenuhnya berjalan normal, sering kali muncul berbagai manuver di dalam birokrasi maupun tarik-menarik kepentingan politik di belakang layar.

Ia menilai situasi tersebut dapat memicu keraguan di kalangan pejabat birokrasi dalam mengambil keputusan.

“Ada pejabat yang ragu mengambil keputusan. Ada yang saling menunggu perintah. Ada juga yang tidak berani bertindak karena tidak jelas siapa yang memegang kewenangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada kepentingan tertentu yang ingin mempertahankan keadaan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka pemerintahan daerah berpotensi berjalan tanpa arah yang jelas, dan masyarakat yang pada akhirnya akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Karena itu, Saske menilai DPRD Kabupaten Alor harus menjalankan fungsi pengawasannya secara serius dengan memastikan adanya kejelasan terkait kondisi kesehatan kepala daerah serta kepastian mengenai siapa yang menjalankan kewenangan pemerintahan.

Ia mendorong DPRD untuk memanfaatkan forum-forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, partai politik pengusung, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang transparan kepada publik.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa secara konstitusional DPRD memiliki hak pengawasan terhadap kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kondisi tertentu, DPRD juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah politik sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah apabila yang bersangkutan tidak lagi dapat menjalankan tugas secara tetap.

Meski demikian, Saske menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan kepala daerah. Proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional, yaitu melalui keputusan resmi DPRD yang kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, inilah mekanisme konstitusional yang disediakan oleh negara agar pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Ia berharap DPRD Kabupaten Alor tidak ragu menggunakan kewenangannya demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Menurutnya, apabila Bupati harus menjalani perawatan kesehatan dalam jangka waktu tertentu, maka harus ada penunjukan pejabat yang menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan masih mampu menjalankan tugas, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika tidak memungkinkan, maka harus diambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Karena itu, demi menjaga stabilitas pemerintahan, kelancaran pelayanan kepada masyarakat, serta kepastian hukum di daerah, ia menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor yang mendorong agar DPRD serius dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Yang harus diselamatkan adalah jalannya pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait