KALABAHI, WARTAALOR.COM — Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan publik menyusul beredarnya sebuah dokumen pernyataan sikap yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Alor. Dokumen tersebut menyoroti kondisi kepemimpinan daerah, dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan Sekretaris Daerah (Sekda), serta meminta intervensi pemerintah provinsi dan pusat.
Dokumen yang beredar luas di media sosial sejak Senin, 2 Maret 2026, memicu perdebatan publik. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti pihak yang menyusun dan menyebarkan dokumen tersebut.
Sorotan terhadap Kondisi Pemerintahan
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tata kelola pemerintahan Kabupaten Alor dinilai mengalami stagnasi yang diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan Bupati. Disebutkan adanya penurunan kondisi fisik akibat sakit yang berdampak pada pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan.
Dokumen itu juga mengutip ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait status “berhalangan tetap”, yang dapat menjadi dasar evaluasi terhadap kepala daerah yang tidak mampu menjalankan tugas.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor mengenai kondisi kesehatan Bupati maupun dampaknya terhadap jalannya pemerintahan.
Dugaan Maladministrasi Pengusulan Sekda
Dokumen tersebut secara khusus menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengusulan calon Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, dengan menyebut adanya dua dokumen usulan:
- Surat Usulan Resmi
Disebut memuat tiga nama calon Sekda hasil seleksi yang sah dan ditandatangani oleh Bupati serta Sekda sebelumnya sesuai mekanisme yang berlaku.
- Surat Usulan Kedua (Diduga Cacat Prosedural)
Dokumen yang beredar menyebut adanya surat lain yang hanya memuat satu nama calon, ditandatangani sepihak, dan diduga dikirim langsung ke tingkat Provinsi NTT tanpa melalui mekanisme Panitia Seleksi.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip sistem merit ASN dan aturan administrasi pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor maupun Pemerintah Provinsi NTT terkait kebenaran dokumen tersebut.
Tuntutan dalam Dokumen Pernyataan Sikap
Dokumen yang beredar mencantumkan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada berbagai pihak, antara lain:
- Pemerintah Provinsi NTT dan Kemendagri
Diminta menurunkan tim investigasi dan tim medis independen untuk mengevaluasi kondisi kesehatan Bupati serta memastikan keberlangsungan pemerintahan.
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKD Provinsi NTT
Diminta menolak proses evaluasi terhadap usulan Sekda yang hanya memuat satu nama apabila terbukti cacat prosedural.
- Aparat Penegak Hukum
Diminta mengusut dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan surat usulan Sekda.
- DPRD Kabupaten Alor
Didorong menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menelusuri persoalan birokrasi serta menggelar rapat paripurna terkait kondisi kepemimpinan daerah.
Status Dokumen Masih Belum Terverifikasi
Penting dicatat bahwa dokumen pernyataan sikap ini belum terverifikasi secara resmi dan identitas pihak yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Alor belum diketahui. Sejumlah pihak menilai dokumen tersebut berpotensi sebagai surat anonim (surat kaleng) yang perlu diverifikasi kebenarannya.
Pengamat pemerintahan daerah menilai, apabila isu ini tidak segera diklarifikasi oleh pihak berwenang, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Harapan Publik: Klarifikasi dan Transparansi
Masyarakat Kabupaten Alor diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Publik juga menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor, Pemerintah Provinsi NTT, serta lembaga terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat di tengah situasi yang berkembang. (*)
