Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi militer dan tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
Ia juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan langkah mundur dalam reformasi militer, melainkan bagian dari upaya modernisasi pertahanan. Menurutnya, keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil tetap menjadi prioritas utama.
“TNI akan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, memastikan bahwa peran militer tidak melewati batas-batas yang telah diatur,” tambahnya.
