Kalabahi, wartaalor.com – Orang tak dikenal (OTK) diduga mengatasnamakan atau catut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Alor, Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H, menelepon Khonia Sangtarwan Makunimau alias Wan Makunimau dan meminta uang sebesar Rp 25 juta. Aksi teror ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025 siang.
Saat menghubungi melalui panggilan WhatsApp, OTK juga mengintimidasi Wan Makunimau agar memberikan uang sekarang juga.
“Dia telepon saya, terus saya tanya ini dengan siapa? Dia bilang ini dengan Pak Hutapea, Kajari Alor. Lalu dia minta uang 25 juta, katanya untuk keperluan kunjungan orang kejaksaan tinggi ke Alor. Saya bilang uang tidak ada, tapi dia bilang kalau begitu kasih 10 juta sisanya tolong diusahakan supaya besok kasih. Dia bilang 10 juta itu sekarang juga antar kasih dia”, ungkap Wan Makunimau kepada wartawan Rabu, (26/3/25) siang.
Kasi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H dikonfirmasi wartawan saat itu juga mengungkapkan modus semacam ini sudah sering terjadi. Karena itu Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Alor agar tidak merespon.
Kasi Intelijen menegaskan bahwa permintaan uang melalui panggilan WhatsApp itu adalah penipuan dan bukan dari Kajari Alor.
“Ngapain minta-minta uang, yah…saya pastikan itu bukan dari kami. Dan kami mengimbau kepada rekanan kami, mulai dari kepala desa, camat, lurah atau siapa saja jika mengalami hal yang sama agar tidak meladeni”, tegas Kasi Intelijen.
Dia mengungkapkan bahwa aksi teror melalui panggilan telepon maupun WhatsApp semacam ini agak sedikit sulit untuk kita telusuri. Sehingga yang bisa kita lakukan adalah mengabaikan atau tidak perlu menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, Wan Makunimau sendiri saat ini sedang dalam masalah kasus dugaan korupsi pengadaan anakan porang di Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan LHP Irda Kabupaten Alor, Wan Makunimau diminta setor kembali kerugian dana desa sebelah Rp 438.325.000. Kasusnya sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri Alor. ***(joka)