Pemerintah Siapkan Solusi Terbaik Menguntungkan Masyarakat dalam Penyelesaian Lahan IKN

SEPAKU – Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak oleh pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di Ibukota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tidak dirugikan dalam proyek strategis ini. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi dampak sosial ekonomi yang timbul.

“Saya menghimbau kepada seluruh stakeholder dalam Rapat Koordinasi agar bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi, menyelesaikan permasalahan ribuan lahan tersebut melalui dialog yang baik dengan masyarakat sekitar,” tegas Menteri Luhut

Bacaan Lainnya

Pemberian relokasi dan ganti rugi ini dilakukan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus. Biasanya, PSDK hanya melibatkan ganti rugi, tetapi dalam kasus ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan manfaat tambahan berupa relokasi kepada masyarakat yang masih tinggal di area dalam penguasaan Otorita IKN.

“Biasanya pemberian PSDK hanya berupa ganti rugi saja, namun kali ini pemerintah memutuskan untuk memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang masih tinggal di area dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN yakni berupa pemberian relokasi. Harusnya dengan hanya ganti rugi tapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi, dibuatkan (rumah),” ujar menteri Basuki

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pemerintah berharap menyelesaikan proses ini pada tanggal 27 Mei. Langkah-langkah tersebut termasuk penyusunan infrastruktur relokasi di wilayah IKN.

Selain itu, sosialisasi akan dilakukan oleh Otorita IKN dan kepolisian setempat untuk memastikan bahwa masyarakat memahami komitmen pemerintah dalam mengatasi dampak proyek ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan meminimalkan dampak negatifnya pada masyarakat yang terdampak.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, AHY, menyatakan kesiapannya untuk menangani masalah 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun masalah tersebut bukan berada dalam kewenangan langsung kementeriannya, AHY menegaskan bahwa pihaknya siap menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menerbitkan sertifikat untuk wilayah tersebut. Ini menunjukkan kerja sama lintas kementerian dalam menangani kompleksitas masalah yang melibatkan bidang yang berbeda.

Pos terkait