Kalabahi, wartaalor.com – PT. Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menginventarisir penumpang serta identifikasi korban kecelakaan laut Kapal Express Cantika 77. Kapal Feri Cepat (KFC) itu mengalami kebakaran di perairan Naikliu Kabupaten Kupang ketika dalam pelayaran tujuan Kalabahi Kabupaten Alor, Senin, (24/10/22) siang.
Atas musibah itu, Jasa Raharja NTT melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya memastikan memberikan jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Muhammad mengatakan, peristiwa kebakaran kapal yang terjadi merupakan musibah nasional. Sehingga Jasa Raharja mewakili negara hadir dan ikut mengambil bagian dalam langkah-langkah penanganan.
Muhammad menjelaskan, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
“Pemberian santunan secara simbolis kepada ahli waris sudah kami lakukan, dan penyelesaian santunan akan dilakukan secara bertahap sampai semuanya terselesaikan dengan baik,” jelas Muhammad Hidayat.
Dia melanjutkan bahwa, santunan kepada ahli waris korban sudah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.Ap, Dandim 1622/Alor Letkol Inf Amir Syarifudin, Wakil Ketua I DPRD Alor Drs. Yulius Mantaon, Pejabat dari Polres Alor, Pejabat dari Kejaksaan Negeri Alor dan Pejabat Pengadilan Agama.
“Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara hadir melalui Jasa Raharja, dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban
Sementara itu, Humas SAR Gabungan Kupang, Nela mengatakan hingga saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap korban hilang. Dia mengatakan, hingga Jumat, 28 Oktober 2022 tercatat 19 korban dinyatakan meninggal dunia.***(joka)