PDI-P Cabut Dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor

Surat DPP PDI-P tentang pencabutan Rekomendasi dan Dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor yang diterima Wartawan

KALABAHI, WARTAALOR.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi mencabut rekomendasi dan dukungan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Drs. Amon Djobo dan Imran Duru, S.Pd, M.Pd). Surat pencabutan rekomendasi dan dukungan tertanggal 2 Juni 2021 diteken Ketua Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, kemudian dikirim ke DPC PDI-P Kabupaten Alor.

Dalam surat tersebut, menjelaskan merujuk surat DPP PDI-P Nomor: 3628/IN/DPP/XI/2017, tanggal 30 November 2017 perihal Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor pada Pilkada Serentak Tahun 2017. Namun setelah mencermati berbagai persoalan yang muncul selama kepemimpinan Sdr. Amon Djobo, seperti dugaan melakukan perbuatan tidak terpuji dengan pengusiran terhadap jajaran Kementerian Sosial dan juga terhadap aparat TNI.

Bacaan Lainnya

“Surat dengan Nomor: 2922/IN/DPP/VI/2021 juga menyebutkan bahwa Amon Djobo sebagai Bupati Alor dinilai tidak memahami tata kelola pemerintahan dalam hal koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat pusat hingga ke daerah,” tulis DPP PDI-P melalui surat yang diterima Wartawan, Rabu, 2 Juni 2021 malam.

Maka DPP PDI-P telah melakukan evaluasi selama kepemimpinan Bupati Alor tersebut. Untuk itu, demi kepentingan strategis partai secara umum, DPP PDI-P memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. DPP PDI-P mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor pasangan Amon Djobo dan Imran Duru. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa Bupati bukan kader PDI-P sehingga tidak dapat dilakukan pemecatan.

2. Mencabut surat DPP PDI-P Nomor: 3628/IN/DPP/XI/2017, tanggal 30 November 2017, perihal Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor pada Pilkada Serentak Tahun 2017 dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Menginstruksikan DPC PDI-P Kabupaten Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan dan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Alor terkait pencabutan Rekomendasi dan Dukungan tersebut pada butir 1 dan 2 diatas.

4. Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktifitas diluar dari kebijakan ini akan diberikan sanksi organisasi. *(Joka)

Pos terkait