JAKARTA, WARTAALOR.COM | Sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Jambi pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu masuk babak berikut. Pasalnya, setelah melewati tahap verifikasi berkas, Mahkamah Konsitusi (MK) RI mengabulkan gugatan yang dilayangkan paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh.
Keputusan itu sekaligus pula menganulir hasil pleno KPU Provinsi Jambi yang mengunggulkan paslon Haris-Sani. Sidang putusan itu dibacakan hakim MK pada Senin petang, 22 Maret 2021.
Dalam amar putusannya, MK menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS. Karenanya MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang terbukti bermasalah. PSU harus secepatnya dilaksanakan maksimal 60 hari pasca keputusan MK ini diucapkan.
Ada puluhan TPS yang diperintahkan MK untuk dilakukan PSU. TPS itu tersebar di beberapa Kabupaten/Kota, antaralain Batanghari, Kerinci, Muaro Jambi, Sungai Penuh, Tanjab Timur.
Cek Endra yang mengenakan batik berkelir kuning terlihat gembira. Ia langsung sujud syukur saat menonton sidang MK lewat video streaming di aula lantai II Hotel Mulia, Jakarta.
Cek Endra ditemani Hilalatil Badri, Ketua PDIP Sarolangun, Tontawi Jauhari, Ketua Golkar Sarolangun dan sejumlah keluarga dekat lainnya.
Mereka yang hadir di ruangan itu, seperti dilansir Media Online Jambilink.com terlihat kompak mengangkat kedua tangan seperti orang berdoa kemudian mengusapnya ke wajah. Beberapa terlihat bersorak sorai atas keputusan MK, yang sejalan dengan harapannya itu.(*)