KALABAHI, WARTAALOR.COM | Aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua terduga pelaku investasi bodong sebesar Rp15 Miliar masing masing AL dan SB, Minggu 28 Februari 2021. Dari tangan kedua tersangka diamankan uang, emas batangan dan barang bukti lainnya dari tas milik pelaku. Penangkapan dipimpin Kapolsek Alor Barat Daya (ABAD) IPDA Yuda Febriyanto, S.Tr.K bersama anggota Polres Alor.
“Tersangka AL dan SB ditangkap Satuan Reskrim Polres Alor di sebuah kapal tol laut tujuan Pulau Flores, Minggu pagi, 28 Februari 2021 di Alor, NTT,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, Senin (1/3/2021) seperti berita INews TV.
Kedua pelaku ini, kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, diduga akan mencari lokasi baru tepatnya di daerah Flores untuk menjalankan aksi investasi bodong mereka. “Sebelumnya mereka telah melakukan aksi dengan cara meminjam uang dari para korban untuk modal dengan iming iming bunga 40 hingga 100 persen. Alasan investasi dengan jasa event organiser wedding ini mereka telah menggondol uang dari para korban di beberapa daerah di Kalimantan sebanyak Rp15 miliar,” ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas.
Dari tangan kedua pelaku, kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp165 juta, emas batangan seberat 200 gram.
Kedua pelaku kasus penipuan investasi bodong ini kini telah ditahan di Mapolres Alor sambil menunggu konfirmasi lanjutan dari Polda Kalimantan Utara.
“Sementara uang, emas batangan, cincin dan handphone pelaku telah diamankan sebagai barang bukti,” tandas Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas. *(Joka)