Kalabahi, Warta Alor | Tren wabah Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Alor, NTT semakin melonjak tajam sejak akhir bulan Desember 2020 hingga memasuki awal Januari 2021. Akibatnya, Bupati Alor Drs. Amon Djobo mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor.
Surat Edaran Nomor: BO.065/05/2021 yang ditandatangani Sekda Alor Drs. Soni Alelang berlaku terhitung mulai tanggal 12 sampai 29 Januari 2021. Kebijakan Bupati Alor Amon Djobo ini sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Alor. Sebelumnya, Pemda Alor juga mengeluarkan Surat Edaran meliburkan siswa atau melakukan belajar dari rumah.
Surat Edaran yang diterima wartawan, menyebutkan sistem kerja ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan khusus dua OPD yakni Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Alor dan Inpektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor diperintahkan untuk kerja penuh dari rumah.
Sekda Alor, Soni O. Alelang yang juga Ketua Pelaksana Penangganan Covid-19 Kabupaten Alor kepada Warta Alor, Senin 11 Desember 2021 menjelaskan, kasus covid-19 di Kabupaten Alor saat ini meningkat. Posisi sampai hari ini, Senin (11/1/2021) berjumlah 28 kasus yang tengah dirawat.
Menurut Alelang, berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Pemda Alor tersebut sebagai akibat dari melonjaknya Covid-19 di Kabupaten Alor. “Jadi sejumlah kebijakan yang telah diambil, mulai dari operasi pro justice, belajar dari rumah bagi siswa sekolah, dan hari ini dikeluarkan surat edaran berkaitan dengan sistem kerja ASN,” ungkap Alelang.
Mantan Kepala BKD Alor ini menyebut, untuk Surat Edaran sistem kerja ASN diatur sedemikian. Pertama; Pimpinan dan seluruh jajaran perangkat daerah Bapelitbang dan Irda Kabupaten Alor agar menerapkan sistem kerja work from home secara penuh.
Kedua; bagi OPD lainnya agar menerapkan sistem kerja dengan pembagian tugas 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan 50 persen melakukan tugas kedinasan dari rumah. “Berikutnya, point ketiga, sistem kerja ini mulai berlaku tanggal 12 Januari 2021 sampai 29 Januari 2021,” tandas Alelang.
Ketika ditanya, mengapa hanya Bapelitbang dan Irda saja yang harus kerja penuh dari rumah, sedangkan OPD lainnya 50 persen? Alelang mengungkapkan, alasannya karena untuk Bapetlitbang sebelumnya almarhum DP (terkonfirmasi positif Covid-19) pernah berkantor di instansi tersebut, sedangkan Irda belum lama ini ada 2 orang yang dilakuan rapid test dan hasilnya reaktif.
“Nanti kita lihat perkembangannya kalau instansi lain sudah ada yang gejala, maka kita kita akan pertimbangkan lagi untuk instansi tersebut semua kerja dari rumah,” ujar Alelang.
Sementara itu, ketika ditanya terkait jumlah sampel swab dari Alor yang berada di Laboratorium Molekuler Kupang, Alelang menyebutkan bahwa jumlahnya masih banyak dan belum ada hasilnya.
Untuk diketahui, Polres Alor bersama TNI telah melakukan Apel Yustisi bersama di Mapolres Alor, Senin, (11/1/21) pagi. Usai apel, dilanjutkan dengan pembagian tim untuk melakukan tugas-tugas sehubungan dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sejumlah titik, seperti di Pasar Kadelang, Pasar Inpres Lipa, Pasar Wetabua dan Kelurahan Binongko. *(Joka)