Akademisi dan Satuan Pendidikan Dukung PP TUNAS untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu

Jakarta — Kalangan akademisi dan satuan pendidikan mendukung kuat penerapan kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi itu dinilai mampu mewujudkan pendidikan yang lebih bermutu bagi anak.

Akademisi sekaligus pengamat pendidikan, Dr. Iswadi mengatakan, PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi kemampuan berpikir anak. Selama ini sekolah kesulitan bersaing dengan algoritma media sosial yang menyebabkan perhatian siswa untuk belajar terganggu.

“PP Tunas bukan sekadar aturan teknis, tetapi perisai moral dan intelektual untuk menjaga kejernihan berpikir siswa,” ujarnya”.

Menurutnya, pengurangan distraksi digital akan memberi ruang bagi siswa untuk kembali melatih fokus, berpikir kritis, dan memahami materi secara lebih mendalam. Dengan demikian, fungsi teknologi sebagai alat bantu literasi dan riset lebih terarah.

Pos terkait