Menurutnya, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) dipilih agar proses regulasi dapat berlangsung lebih cepat, dengan melibatkan instansi teknis terkait di bawah supervisi Kementerian PANRB.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat kesejahteraan, perlindungan, serta peningkatan kompetensi pekerja melalui kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan dunia kerja.
“Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” kata Yassierli.
Yassierli juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.