Peringati Hari Pahlawan, Pemerintah Kenang Jasa Petugas yang Gugur Tangani Karhutla

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan negara memenuhi hak keluarga kedua prajurit tersebut. Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan TNI, Agus merinci hak keluarga Dudi sebesar Rp757.602.506.

Jumlah itu mencakup dana perawatan jenazah, santunan risiko kematian khusus gugur sebesar Rp450 juta, tunjangan wajib perumahan TNI AD, santunan perbankan Rp140 juta, beasiswa bagi dua anak senilai Rp60 juta, serta tabungan hari tua Rp69 juta.

Negara juga memastikan penyaluran hak keuangan dan santunan senilai Rp673 juta kepada ahli waris Nurhafiz. Agus menegaskan pemenuhan hak keluarga merupakan bagian dari penghormatan negara atas pengabdian para prajurit yang gugur.

Pos terkait